Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi mengundurkan diri.
Bukittinggi, Padangkita.com - Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi Muhammad Idris mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Alasannya, dia merasa tidak sanggup mengemban amanah jabatan kepala dinas tersebut.
Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan Idris kepada Wali Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/4/2021) lalu.
"Saya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi kepada Wali Kota Jumat kemarin," ujar Idris, Senin (3/5/2021).
Ketika ditanyaalasan pengunduran dirinya, Idris menyebutkan, karena ia tidak sanggup menjalankan amanah yang diberikan atasan. Namun dia tidak menyebut secara detail amanah yang dimaksud.
Idris juga membantah, saat ditanya tentang alasan pengunduran dirinya itu, terkait pencabutan Perwako Nomor 40 dan 41 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar yang sebelumnya dianggap memberatkan pedagangan dan UKM.
"Alasan pengunduran diri saya ini murni karena tidak sanggup menjalankan amanah yang diberikan atasan dan tidak terkait dengan pencabutan Perwako 40 dan 41,” tegas Idris.
“Untuk apa kita terima jabatan, kalau amanah yang diberikan atasan tidak sanggup kita jalankan. Dan, saya tidak ingin atasan kecewa, karena tidak sanggup menjalankan amanah yang ia berikan," tambah Idris.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi Yuen Karnova membenarkan jika Muhammad Idris memang telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Surat pengunduran diri itu disampaikan kepada wali kota dan ditembuskan di antaranya kepada Sekda dan BKPSDM.
Ditanya soal alasan Muhammad Idris mengundurkan diri dari jabatannya, Sekda tidak dapat merinci.
"Namun pada intinya alasan pengunduran Muhammad Idris dari jabatannya, karena tidak sanggup menjalankan amanah yang diberikan atasan," ujar Yuen Karnova.
Untuk tindak lanjut surat pengunduran diri Muhammad Idris itu, Sekda menunggu petunjuk dari wali kota.
"Sebab surat pengunduran diri itu disampaikan kepada wali kota. Maka untuk tindak lanjutnya kita tunggu arahan atau petunjuk dari wali kota," ujar Yuen. [pkt]