Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Menanti kabar dari pengusung untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang.
Padang, Padangkita.com - Pasca diangkatnya Mahyeldi sebagai Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), otomatis posisi Wali Kota Padang diambil alih Wakilnya (pada masa itu) Hendri Septa.
Namun, setelah Hendri Septa diangkat sebagai Wali Kota definitif, posisi Wakil Wali Kota yang ia tempati sebelumnya mengalami kekosongan hingga saat ini.
Sempat bermunculan sejumlah nama dari kedua partai pengusung, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, hingga saat ini, nama-nama itu hanya sekadar diapungkan ke permukaan, belum ada kepastian dan rekomendasi dari partai siapa yang akan menduduki kursi orang nomor dua di ibu kota Provinsi Sumbar itu.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, pemilihan Wawako Padang tergantung kepada partai pengusung, yaitu PKS dan PAN.
"Ketika mereka sudah ada namanya, mereka masukkan surat ke wali kota, lalu dikirim ke DPRD, baru nanti akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Wawako (Padang)," ujar Syafrial.
Dijelaskan Syafrial, persoalan Wawako menjadi sangat penting saat ini dan mendapat sorotan banyak pihak lantaran sisa masa jabatan Hendri Septa masih lama, hingga tahun 2024.
"Dalam aturan, kalau masa jabatan tersisa 18 bulan itu tidak wajib ada Wawako, namun karena waktunya masih panjang dan mengingat kebutuhan dan permasalahan Kota Padang begitu besar yang harus segera diselesaikan, idealnya Wawako itu harus cepat didefinitifkan," paparnya.
DPRD Kota Padang, kata Syafrial, mengimbau kepada partai pengusung (PAN dan PKS) untuk segera memasukkan nama-nama calon ke Wali Kota Padang untuk ditindaklanjuti.
"Agar terjawab juga apa yang jadi pertanyaan dan pikiran masyarakat. Nanti, kami akan mencari regulasi untuk mempercepat, setidaknya kami mempertegas akan dikirimkan surat kepada partai masing-masing," ucapnya.
Lalu, terkait tidak dimasukkanya agenda pengangkatan Wawako dalam agenda masa sidang II periode Mei hingga Agustus 2021, menurut Syafrial hal itu bisa dimasukkan ke dalam kegiatan Badan Musyawarah (Bamus).