Perjual Belikan 32 Burung Jalak Kerbau, Dua Pedagang Diringkus BKSDA Resor Agam

Berita Agam, BKSDA Resor Agam Lepasliarkan 32 Ekor Burung Jalak Kerbau Hasil Tangkapan, Agam, Sumbar, Sumatra Barat Hari Ini

Petugas BKSDA Resor Agam melepasliarkan Burang Jalak Kerbau di dalam hutan Maninjau (Foto: ist)

Berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini: BKSDA Resor Agam lepasliarkan 32 ekor satwa liar jenis burung jalak kerbau

Lubuk Basung, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam mengamankan 32 ekor satwa liar jenis burung jalak kerbau (Acridotheres javanicus) dari dua orang pedagang yang tertangkap tangan membawanya di Siguhung Nagari Persiapan Kandih, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (30/04/2021).

Kepala BKSDA Agam Ade Putra mengatakan awalnya petugas BKSDA sedang dalam perjalanan untuk mengikuti kegiatan safari Ramadan di salah nagari di Kecamatan Tanjung Raya. Dalam perjalanan, petugas melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa dua buah kandang yang berisikan satwa burung dalam jumlah banyak.

"Curiga dengan barang bawaan kedua pengendara, petugas mencegatnya di pinggir jalan raya yang menghubungkan Lubuk Basung dengan Bukittinggi itu," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com, Sabtu (1/5/2021).

Kemudian, petugas BKSDA menanyakan kelengkapan dokumen angkut satwa burung tersebut kepada kedua pengendara tersebut yang berinisial RP, 33 tahun dan R, 30 tahun. Namun keduanya tidak dapat menunjukan dokumen angkut atau pun kepemilikan.

"Selanjutnya, kedua pelaku diinterograsi petugas terkait aktivitas itu. Kepada petugas pelaku menyebutkan bahwa burung tersebut diperoleh dari hasil memikat di daerah Agam bagian barat dan sudah beberapa kali membawanya untuk diperjual belikan di daerah Bukittinggi," jelas Ade.

Kepada petugas, tutur Ade, pelaku mengakui menjual burung itu dengan harga Rp20.000 per ekornya kepada penampung di daerah Bukittinggi.

Terhadap pelaku petugas menjelaskan bahwa perbuatannya mengangkut satwa liar tanpa izin dan tanpa disertai dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 41 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan satwa.

"Selanjutnya pelaku diberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan satwa burung jalak kerbau yang dibawa pelaku diamankan petugas dan dilepasliarkan di dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau pada hari ini," sampai Ade.

Dia menerangkan burung jalak kerbau atau biasa disebut jalak kebo adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi.

Burung ini termasuk spesies burung yang familia jalak dengan daerah sebaran populasinya di Asia Timur, Asia Tenggara, dan Kepulauan Indonesia bagian barat.

Karena kicauannya yang bagus, burung ini banyak diburu oleh para pemikat atau pemburu. Apalagi spesies bermata dan berkaki putih, mentalnya amat berani dan jalak hitam pun termasuk hewan yang rajin berkicau dengan variasi yang harmonis. Status konservasi berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural) adalah Vulnerable.

"Di Indonesia pemanfaatan satwa liar untuk berbagai kepentingan termasuk perdagangan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," sebutnya.

Baca Juga: Harimau Terkam Kerbau Milik Warga di Matur Agam, BKSDA Siapkan Perangkap

Sebelumnya, pada pertengahan Juli 2020, BKSDA Resor Agam bersama Satreskrim Polres Agam menangkap MP, 31 tahun, di pasar Matur yang tertangkap tangan memperjualbelikan satwa burung jenis tiong emas (beo) dan nuri kalung ungu. Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung. [abe]


Baca berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau  
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau  
Produk Sulaman Agam yang Dipamerkan di Inacraft Diborong Pengunjung asal Malaysia
Produk Sulaman Agam yang Dipamerkan di Inacraft Diborong Pengunjung asal Malaysia
Tinjau Sejumlah Lokasi Rawan Bencana dan Kawasan Blind Spot di Agam, Ini Janji Gubernur
Tinjau Sejumlah Lokasi Rawan Bencana dan Kawasan Blind Spot di Agam, Ini Janji Gubernur
Bertemu Para Kepsek di Agam, Gubernur Mahyeldi Bahas soal Generasi Muda Berkarakter
Bertemu Para Kepsek di Agam, Gubernur Mahyeldi Bahas soal Generasi Muda Berkarakter