Berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini: 13 orang di wilayah Kecamatan Lubuk Basung yang diduga melanggar prokes Covid-19
Lubuk Basung, Padangkita.com - Tim gabungan operasi yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menindak sebanyak 13 orang di wilayah Kecamatan Lubuk Basung yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kasi Hubungan Antar Masyarakat Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, M Arnis mengatakan operasi bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar prokes di daerahnya.
“Sebanyak 13 orang ditindak akibat melanggar, mereka dibawa ke kantor Polres Agam untuk didata dan diberikan pembinaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (01/5/2021).
Ia menjelaskan para pelanggar Covid-19 tersebut diamankan saat tim gabungan menggelar operasi di kawasan Pasar Inpres Padang Baru dan Bundaran Simpang III Lubuk Basung.
Mereka dibawa ke Mako Polres Agam untuk dilakukan pendataan dan pembinaan khusus, agar tidak lagi abai dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ia menjelaskan para pelanggar ini merupakan para pedagang yang berjualan di Pasar Inpres Padang Baru. Tindakan diberikan baru pendataan dan datanya dimasukkan ke aplikasi Sipelada.
“Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, maka mereka akan dikenakan denda sesuai yang diatur Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terangnya.
Baca Juga: 70 Ton Ikan Mati di Danau Maninjau, Kerugian Petani Ditaksir Rp1 Miliar
Pemkab Agam Imbau Masyarakat Waspadai Penyebaran Covid-19 meminta masyarakat untuk mematuhi prokes kesehatan karena penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini menunjukan peningkatan. [*/abe]