Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolda Sumbar meminta agar Perda AKB Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 direvisi.
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) merekomendasikan agar pemerintah daerah merevisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar).
"Ini saran dan inisiatif dari Pak Kapolda agar Perda tersebut bisa direvisi," ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi saat ditemui wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (29/4/2021).
Rapat itu dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumbar, Kapolda Sumbar, dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar.
Supardi mengakui Perda AKB tersebut dibuat secara terburu-buru. Tak ayal, ada pasal-pasal di dalam Perda itu yang masih menjadi perdebatan di masyarakat.
"Apa yang disampaikan Pak Kapolda secara eksplisit telah disetujui oleh Wakil Gubernur (Wagub) dan teman-teman juga mendesak untuk segera mungkin Perda ini kita revisi," jelasnya.
Meski demikian, dia berharap revisi Perda AKB tidak memakan waktu yang lama. Hal itu karena Perda ini sangat dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Karena ini barang darurat ini. Kebutuhan kita juga mendesak. Jadi, kita minta kepada Pak Wagub, revisi Perda ini sebelum Lebaran telah kita lakukan. Sehingga betul-betul pelaksanaan Lebaran kita sudah bisa menerapkan apa yang sudah kita revisi," sampainya.
Baca juga: Penyidik Polda Sumbar Siap Bantu Penegakan Hukum Perda AKB di Lapangan
Supardi menyatakan, sesuai rekomendasi Polda Sumbar, aturan yang perlu direvisi dari Perda tersebut seperti sanksi, kewenangan dalam penegakan disiplin, dan sebagainya. [pkt]