Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sidang dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya OPD melaksanakan kegiatan
Pariaman, Padangkita.com- Untuk pertama kalinya di Tahun 2021, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Pemerintah Kota Pariaman menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR) untuk lima perkara.
Sidang dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan.
Sidang MP TPTGR dilaksanakan di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Senin (26/4/2021).
Ketua MPPKD, Yota Balad usai sidang mengatakan, untuk pertama kalinya tahun ini ada lima perkara yang disidang di MP TPTGR. Sidang dilakukan secara transparan dan terbuka bagi umum.
“Kami berharap tahun depan bisa mengurangi dampak-dampak negatif dari kegiatan yang diselenggarakan secara asal-asalan dan merugikan negara,” ujarnya.
Sidang MP TPTGR juga pernah dilaksanakan di Tahun 2020, hal ini dilakukan untuk memberi pelajaran dan efek jera bagi pelaku, serta mengembalikan kerugian negara akibat kelalaian yang dilakukan.
Menurutnya, majelis ini ada untuk menyelesaikan temuan-temuan daerah yang tidak bisa diselesaikan oleh pejabat atau pegawai dalam melaksanakan kegiatan.
"Dengan adanya sidang ini, kami berharap dapat mengembalikan kerugian negara dan kewajiban mereka untuk membayar, dapat secara langsung atau diangsur," jelasnya.
Kata Yota Balad, hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004.
UU Nomor 15 Tahun 2004, yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah.
"Dilain hal, penyelesaian kerugian negara/daerah diharapkan menjadi pelajaran untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat negara, ASN dan pihak ketiga lainnya," ujar lulusan STPDN ini.
Ketentuan UU juga menegaskan bahwa kewajiban untuk mengganti kerugian negara/daerah merupakan unsur pengendalian internal yang handal.
Dasar Majelis PPKD menggelar sidang adalah Perpers No.54 tahun 2010 yang diubah No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Permendagri No.13 tahun 20 yang diubah No.21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Permendagri No.5 tahun 1997 tentang tuntutan ganti rugi kerugian daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain.
Hakim MPPKD Kota Pariaman terdiri dari Ketua Majelis PPKD yang juga Sekda Kota Pariaman, Yota Balad, didampingi 2 Anggota Majelis yang terdiri dari Asisten I Tata Pemerintahan Kota Pariaman, Yaminurizal.
Baca juga: Program SAGASAJA Pemko Pariaman Wujudkan Mimpi Susi Sepriani Mengenyam Pendidikan di PT
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pariaman, Indra Samsu, serta Penuntut Umum terdiri dari Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau dan Sekretaris BPKPD Kota Pariaman, Adrial. [*/rna]