Berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tim Gabungan KLHK menangkap dua pelaku sindikat perdagangan hewan dilindungi.
Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku sindikat perdagangan hewan dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Dua pelaku tersebut berinisial RAL dan JAN, ditangkap pada Rabu (14/4/2021) lalu setelah kedapatan hendak menyelundupkan 35 kilogram sisik trenggiling dan tiga paruh burung rangkong.
“Kami hanya membantu mereka saja (tim gabungan), yang menangani dan mengungkap kasus dari Jakarta langsung,” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Senin (19/4/2021).
Informasi yang dihimpun Padangkita.com menyebutkan, RAL dan JAN ditangkap di kawasan Bonjol, Kabupaten Pasaman oleh tim gabungan dari BKSDA dan Polri.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono mengungkapkan, sejak Januari hingga April 2021, pihaknya telah menangani 13 kasus perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan ribuan satwa. Kasus itu meliputi Jawa Tengah (Jateng), Lampung dan Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Sumbar.
“Penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia itu penting, segala bentuk pelanggaran akan kami tindak,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya masih terus mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kedua pelaku tersebut telah ditahan.
Baca juga: Pedagang Hewan Dilindungi Ditangkap Tim Gabungan di Agam, Buron Sejak 2016
“Kasusnya itu dilimpahkan ke kami dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan tersangka ditahan di Polda Sumbar,” ujar Satake. [pkt]