Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ninik mamak masyarakat Kinali tuntut PT LIN bangunkan plasma, pasalnya janji itu sudah sejak 1989.
Simpang Empat, Padangkita.com - Ninik mamak, anak, cucu dan kemenakan masyarakat Kinali menuntut PT Laras Internusa (PT LIN) agar segera membangunkan kebun plasma untuk masyarakat. Pasalnya, pihak perusahaan telah berjanji sejak 1989, namun hingga saat ini tak pernah direalisasikan.
Bahkan, tuntutan itu telah berulang kali disampaikan ke perusahaan. Tapi, tak pernah digubris. Bahkan, pimpinan perusahaan, bupati hingga DPRD juga sudah disurati agar persoalan itu dapat segera dituntaskan.
Menyikapi hal itu, DPRD Pasaman Barat melalui Komisi I memanggil Ninik Mamak Kinali, PT LIN, Pemerintah Daerah, dan BPN untuk hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD.
Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni mengatakan, pihaknya sengaja mengundang para pihak tersebut guna untuk mendengarkan titik persoalan yang terjadi, dan mencarikan solusi atas persoalan itu.
"Kita hearing untuk mendengarkan titik persoalan yang ada dan bersama-sama mencarikan solusi yang terbaik. Karena bagaimanapun juga, kesejahteraan masyarakat adalah yang utama," ujar Parizal kepada Padangkita.com di Padang Tujuh, Senin (19/4/2021).
Sementara itu, Pucuak Adat yang Dipertuan Kinali, Tk. Mustika Yana mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi sikap DPRD Pasbar yang telah memfasilitasi untuk RDP antara Ninik mamak Kinali dengan PT LIN terkait tuntutan kebun masyarakat tersebut.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Di mana pada pasal 11 ayat (1) berbunyi bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
"Luas lahan itu totalnya mencapai 7.000 hektare. Untuk 20 persen dari total 7.000 hektare itu juga ditegaskan dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/256/BUP-PASBAR/2007 dan Nomor: 188.45/597/BUP-PASBAR/2008 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT Laras Internusa yang mewajibkan untuk membangun kebun plasma untuk masyarakat," ujar Mustika.
Pembangunan kebun masyarakat itu, kata Mustika, paling lama dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan. Itu termaktub didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
"Tentu kami berharap tuntutan kami ini diindahkan oleh pihak perusahaan. Karena kita ketahui, selama ini pihak perusahaan seolah tutup mata akan hal ini, namun kita berharap kedepan bisa diselesaikan secara baik-baik agar Anak dan Cucu Kemenakan kami di Kinali bisa mendapatkan ekonomi yang lebih baik," ucapnya.
Sementara itu, pihak Perusahaan yang dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Armizen Wahid mengakui tidak mengetahui apa agenda hearing yang dilakukan hari ini.
Baca juga: Kasus dugaan Korupsi di Disdikbud dan PUPR Pasaman Barat Masuk Tahap Penyidikan
"Saya selaku kuasa hukum tidak mengetahui apa subjek, objek dan hal apa yang akan dibahas saat ini, sehingga kami tidak bisa menjawab banyak seputar hal yang ditanyakan kepada kami," ujarnya. [zfk]