Oknum ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Terancam Dipecat

Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Oknum ASN Lapas Bukittinggi yang terlibat penyalahgunaan narkoba terancam dipecat.

Jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pelajar, oknum pegawai Lapas Kelas IIA Bukittinggi dan dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (17/4/2021). [Foto: Ist]

Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Oknum ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang terlibat penyalahgunaan narkoba terancam dipecat.

Bukittinggi, Padangkita.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi yang terlibat penyalahgunaan narkoba tercancam dipecat.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten kepada Padangkita.com, Sabtu (17/4/2021).

Menurut Marten, Oknum ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi itu berinisial HMS, 31 tahun, sudah bekerja sebagai penjaga tahanan selama 10 tahun.

“Dia angkatan tahun 2010 seingat saya, saat ini dia ditahan di Polres Bukittinggi dalam kasus (narkoba) itu,” ujar Marten saat dihubungi via telepon, Sabtu (17/4/2021).

Dijelaskan Marten, HMS ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi pada Jumat (16/4/2021). HMS ditangkap berdasarkan pengembangan kasus seorang pelajar berinisial TRM, 17 tahun yang telah ditangkap polisi sebelumnya.

“Anggota saya ini bertugas mengantarkan ganja atau berperan sebagai kurir. Ganja itu dikendalikan dua tahanan berinisial AHP, 25 tahun dan RSH, 37 tahun dari Blok A dan C,” ungkap Marten.

Saat ini, kata Marten, pihaknya telah mengerahkan petugas pemeriksa internal terhadap HMS ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dia sekarang sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya, jika dia terbukti maka sudah pasti dipecat dari pekerjaannya saat ini, kami tegas terhadap kasus (narkoba) itu, tidak ada bantuan hukum yang akan kami berikan, karena itu ulah pribadinya,” tegasnya.

Baca juga: Anggotanya Ditangkap Polisi, Ini Kata Kalapas Kelas IIA Bukittinggi

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Bukittinggi menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika pada Jumat (16/4/2021), yaitu seorang pelajar berinisial TRM, 17 tahun. Lalu, ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi berinisial HMS, 31 tahun. Kemudian, AHP, 25 tahin dan RHS, 37 tahun yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Bukittinggi. [zfk]


Baca berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa