Berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dua orang pemuda warga Tanjung Raya, Kabupaten Agam dipanggil ke kantor BKSDA.
Lubuk Basung, Padangkita.com - Dua orang pemuda warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam dipanggil ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) resor Agam, Kamis (15/4/2021).
Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra mengatakan, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aktivitas menembak Burung Bangau (Ciconiidae) dengan senapan angin yang mereka posting di media sosial Facebook.
Menurut Ade, kedua pelaku yang masing-masingnya berinisial Z, 36 tahun dan MR, 20 tahun menembak buruk bangau yang sedang bertengger di kawasan Danau Maninjau, Kabupaten Agam.
"Kami dapat laporan dari warga bahwa ada yang memposting di Facebook aktivitas menembak burung bangau di kawasan Danau Maninjau, dan kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan langsung kepada pelaku," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Jumat (16/4/2021).
Ade menyebutkan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI atau Polri, pistol angin atau senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran dan target.
Dalam peraturan itu, tidak mengatur penggunaan senapan angin untuk aktivitas berburu hewan. Sehingga, penggunaan senapan angin untuk aktivitas berburu hewan dilarang, terutama hewan dilindungi.
"Hasil klarifikasi yang diberikan pelaku, mereka menembak burung bangau karena bangau tersebut memakan ternak ikan di Keramba Jala Apung (KJA) milik mereka saat itu, dan mereka memposting aktivitasnya tersebut di akun Facebook milik mereka," jelas Ade.
Terkait tindakan pelaku, Lanjut Ade, pihaknya memberikan pembina terhadap kedua pelaku soal peraturan perundang-undangan di bidang KSDA dan aturan penggunaan senapan angin.
Baca juga: BKSDA Agam Imbau Warga Agar Perhatikan Daerah Rawan Longsor Sebelum Menebang Pohon di Hutan
"Kedua pelaku juga kami minta untuk membuat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Ade. [zfk]