Dishub Sumbar Siapkan Strategi Antisipasi Pemudik Curi Start

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: salah satu bentuk pengawasan ketat Dishub dengan menggelar ramp check 

Ils. Mudik. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: salah satu bentuk pengawasan ketat Dishub dengan menggelar ramp check

Padang, Padangkita.com- Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik sebelum dan setelah lebaran 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menyiapkan sejumlah strategi.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar, Era Oktaviady mengatakan, untuk mengantisipasinya dilakukan pengawasan lebih ketat.

"Karena penyebaran Covid-19 ini dikhawatirkan akan bertambah pada saat sebelum tanggal 6 dan setelah tanggal 17 Mei, maka kita antisipasi dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Auditorium Gubernuran, Senin (12/4/2021).

Kata Era, salah satu bentuk pengawasan ketat yang dilakukan Dishub Sumbar yaitu dengan menggelar ramp check di terminal-terminal penumpang, serta pengawasan di jalan.

Pengawasan dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi pemerintah lainnya.

Dia menjelaskan ramp check tersebut juga digelar untuk memastikan kendaraan sudah layak jalan atau tidak.

Tim akan memeriksa kelengkapan kendaraan, seperti klakson, lampu dan sebagainya. Jika ada kendaraan tidak layak jalan, maka Dishub Sumbar akan memberikan sanksi, salah satunya tilang di tempat.

Sementara itu, jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, maka Dishub Sumbar akan memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Diakuinya, Dishub Sumbar tidak bisa meminta kendaraan untuk memutar balik pada sebelum dan setelah kebijakan larangan mudik diberlakukan.

"Kalau 6-17 Mei, itu harus putar balik," ujar Era.

Sebab, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan masyarakat menggelar mudik selama 12 hari yang dimulai tanggal 6-17 Januari.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Tarawih Hari Pertama di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Jadikan Ramadan Sebagai Pemersatu

Permenhub tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei. [rna]

Baca berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan  
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan  
Gubernur Mahyeldi Bantu Pulangkan 19 Warga Sumbar yang dari Sudan ke Kampung Masing-masing
Gubernur Mahyeldi Bantu Pulangkan 19 Warga Sumbar yang dari Sudan ke Kampung Masing-masing