Aturan Jam Kerja ASN di Kota Padang Selama Ramadan 2021, Berikut Rinciannya

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: ASN tetap bekerja seperti biasa dengan menyesuaikan jam kerja 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang (tengah) saat memberikan apel di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang. [Foto: Dok. Humas Kota Padang]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: ASN tetap bekerja seperti biasa dengan menyesuaikan jam kerja

Padang, Padangkita.com- Selama bulan Ramadan 1442 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikurangi.

Pemangkasan jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor: 870.508/BKPSDM.PKAP.2-PDG/2021, tanggal 9 April 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemko Padang.

Dalam apel pagi gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kalangan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sekretaris Daerah, Amasrul mengumumkan jam pergi dan pulang kerja selama Ramadan 1442 Hijriah.

Biasanya jam kerja ASN Pemko Padang yang biasanya dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB untuk hari Senin-Kamis dan 07.30 -16.30 WIB di hari Jumat, pada bulan Ramadhan kali ini menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB untuk Senin-Kamis dan jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB di hari Jumat.

"Tetap bekerja seperti biasa dengan jam kerja yang menyesuaikan," kata Amasrul dalam apel pagi pada Senin (12/4/2021).

Penyesuaian jam kerja tersebut, diharapkan tidak mempengaruhi produktivitas bekerja, karena masih banyak target pekerjaan yang belum tercapai dan harus diselesaikan.

Dia juga meminta ASN menjadi contoh yang baik bagi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketika melaksanakan ibadah Ramadan di masjid atau musala.

Baca juga: Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kota Padang Terkait LKPj, Kinerja Pemko Disorot

"Jangan sampai kita menjadi contoh yang buruk, bagaimana aturan akan berjalan jika tidak dimulai dari rekan-rekan sekalian," imbuhnya. [rna]

Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Pemko Pariaman Lantik dan Ambil Sumpah 4  Pejabat dan 5 ASN, Ini Daftarnya
Pemko Pariaman Lantik dan Ambil Sumpah 4 Pejabat dan 5 ASN, Ini Daftarnya
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
Pj Wako Pariaman Roberia Lantik 44 ASN jadi Pejabat Fungsional
Pj Wako Pariaman Roberia Lantik 44 ASN jadi Pejabat Fungsional
Jelang Cuti Pilkada, Gubernur Mahyeldi Minta ASN Pemprov Tetap Optimal Layani Masyarakat
Jelang Cuti Pilkada, Gubernur Mahyeldi Minta ASN Pemprov Tetap Optimal Layani Masyarakat
Gubernur Mahyeldi Minta ASN Ikut Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pilkada Serentak 2024
Gubernur Mahyeldi Minta ASN Ikut Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pilkada Serentak 2024
Pusat Setujui Kuota 1.491 PPPK Pemko Pariaman, Roberia: Honorer Tak lagi Jadi ‘Romusha’ Modern
Pusat Setujui Kuota 1.491 PPPK Pemko Pariaman, Roberia: Honorer Tak lagi Jadi ‘Romusha’ Modern