Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: ASN tetap bekerja seperti biasa dengan menyesuaikan jam kerja
Padang, Padangkita.com- Selama bulan Ramadan 1442 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikurangi.
Pemangkasan jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor: 870.508/BKPSDM.PKAP.2-PDG/2021, tanggal 9 April 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemko Padang.
Dalam apel pagi gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kalangan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sekretaris Daerah, Amasrul mengumumkan jam pergi dan pulang kerja selama Ramadan 1442 Hijriah.
Biasanya jam kerja ASN Pemko Padang yang biasanya dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB untuk hari Senin-Kamis dan 07.30 -16.30 WIB di hari Jumat, pada bulan Ramadhan kali ini menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB untuk Senin-Kamis dan jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB di hari Jumat.
"Tetap bekerja seperti biasa dengan jam kerja yang menyesuaikan," kata Amasrul dalam apel pagi pada Senin (12/4/2021).
Penyesuaian jam kerja tersebut, diharapkan tidak mempengaruhi produktivitas bekerja, karena masih banyak target pekerjaan yang belum tercapai dan harus diselesaikan.
Dia juga meminta ASN menjadi contoh yang baik bagi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketika melaksanakan ibadah Ramadan di masjid atau musala.
Baca juga: Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kota Padang Terkait LKPj, Kinerja Pemko Disorot
"Jangan sampai kita menjadi contoh yang buruk, bagaimana aturan akan berjalan jika tidak dimulai dari rekan-rekan sekalian," imbuhnya. [rna]