Padangkita.com – Bakal pasangan calon Walikota Padang dari jalur perseorangan Syamsuar Syam-Misliza akhirnya gagal melaju ke Pemilihan Walikota Padang periode 2019-2024. Mendaftar satu setengah jam menjelang penutupan pendaftaran, Rabu (10/01/2018) malam, pasangan suami-istri tersebut dinyatakan gagal di proses pendaftaran karena tidak dapat memperlihatkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke komisioner KPU Padang.
Proses pendaftaran berlangsung alot karena adanya perbedaan penafsiran tentang bukti LHKPN dari KPK. Pihak KPU menilai bakal pasangan calon wajib memperlihatkan surat proses LHKPN, sedangkan bakal pasangan calon beralasan bukti LHKPN mereka masih dalam proses karena pihak KPK masih meminta perbaikan laporan. Setelah proses berlangsung selama lima jam, KPU akhirnya memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat.
“Berdasarkan ketentuannya, dokumen (LHKPN) ini harus ada. Ada itu ukurannya adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang menyatakan bahwa dokumen itu telah diproses. Selesai diproses kan mendapatkan tanda terima, tetapi jika tanda terima itu belum keluar, dapat diganti dengan dokumen yang menyatakan bahwa pengurusannya telah diproses. Nah, dokumen ini yang tidak bisa dihadirkan oleh pendaftar,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Padang Riki Eka Putra, Kamis (11/01/2018).
Riki mengatakan bahwa keputusan ini memang keputusan yang sulit diterima. Namun, pihaknya merasa telah mengambil keputusan secermat mungkin dan akan mempertanggungjawabkannya. Bakal pasangan calon pun dipersilakan mulai hari ini untuk berkonsultasi dengan Panitia Pengawas Pilwako terkait keputusan ini.
Menanggapi keputusan tersebut, Syamsuar yang juga menjadi calon pada Pilwako sebelumnya mengatakan pihaknya akan melapor ke Panwaslu. Menurut Syamsuar, pihaknya telah melakukan proses pengurusan LHKPN ke KPK. Karena prosesnya menggunakan surat elektronik, pihaknya memang tidak bisa menunjukkan resi.
“Saya sebagai warga negara akan menuntut itu secara hukum, sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dengan ditolaknya pasangan dari jalur perseorangan ini, Pilkada Kota Padang hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon petahana, yaitu Walikota saat ini Mahyeldi yang berpasangan dengan Hendri Septa dan Wakil Walikota saat ini Emzalmi yang berpasangan dengan Desri Ayunda. Pasangan Emzalmi-Desri Ayunda mendaftar pada hari kedua pendaftaran, sedangkan pasangan Mahyeldi-Hendri Septa mendaftar menjelang siang hari hari terakhir. Berkas kedua pasangan tersebut telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap berkas pendaftaran mereka. Penetapan Cawako yang akan bertarung pada 27 Juni tahun ini akan diumumkan pada 12 Februari mendatang. Sementara itu, sehari berselang akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan.
(Aidil Sikumbang)