Padangkita.com - Seorang pejabat pendidikan dieksekusi oleh Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un karena mengkritik kebijakannya.
Pejabat yang dieksekusi tersebut adalah Park, 50 tahun, ketua komisi yang mengurus program pendidikan jarak jauh.
Park mengkritik penerapan Undang-Undang Pendidikan Jarak Jauh. Ia beranggapan bahwa program tersebut tidak mungkin bisa terlaksana dengan sarana dan prasarana yang belum lengkap, seperti dikutip Daily NK, Senin (12/4/2021)
Menurutnya program tersebut sangat baik bagi rakyat Korea, namun akan susah terealisasi karena sarana dan prasarana yang kurang memadai. Dan hal tersebut akan menimbulkan masalah besar nantinya.
Kritik itu disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Korut. Namun, saran Park dan rekan sejawatnya tidak didengar. Mereka malah diminta untuk tidak banyak mengeluh dan tetap menjalankan tugas.
Park justru diadukan oleh koleganya di komisi itu yang juga Dekan di Sekolah Hukum Universitas Kim Il Sung, Ri Guk-chol. Dia menuduh Park tidak sejalan dengan pemerintah.
Alhasil Park diciduk aparat dari Departemen Haluan dan Organisasi Korea Utara yang mengurus soal penerapan ideologi negara.
Baca Juga: Gagal Sejahterakan Rakyat, Kim Jong Un Sampaikan Maaf Sambil Menangis
Ia dieksekusi atas izin Kim Jong-un karena dinilai tidak taat kepada partai dan menentang nilai-nilai ideologi dalam revolusi Korea Utara pada bulan Maret lalu. [*/abe]