Berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan prokes
Padang Panjang, Padangkita.com- Sebanyak 485 orang terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang karena melanggar aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi mengatakan, kegiatan itu dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020.
“Mereka terdiri dari 143 pejalan kaki, 313 pengendara roda dua dan 29 pengendara roda empat,” jelasnya, Jumat (9/4/2021).
Kusnadi menyampaikan, kegiatan difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M. Sjafei.
Menurutnya, di lokasi ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan prokes.
Para pelanggar aturan diberikan sanksi berupa teguran, dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes.
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," tukasnya.
Baca juga: Polda Sumbar Bongkar Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Pasaman, 5 Pekerja dan 1 Ekskavator Diamankan
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi Perda tersebut. [*/rna]
Baca berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.