Bongkar Bengkel Sepeda Motor, Warga Kampung Bukik Aia Gadang Diringkus Polisi

Berita Pasaman Barat, Bongkar Bengkel Sepeda Motor, Warga Kampung Bukik Aia Gadang Diringkus Polisi, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Tersangka pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Saat Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti. (Foto: Ist)

Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polres Pasbar tangkap seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian

Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang pria berinisial A, 23 tahun, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (5/4/2021).

Tersangka ditangkap setelah membongkar bengkel yang mengakibatkan pemiliknya atau korban mengalami kerugian hingga Rp23 juta. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/79/IV/2001/Res Pasbar tanggal 05 April 2021.

Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fetrizal S kepada Padangkita.com di ruang kerjanya mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Bukit, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

"Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan yakni dengan cara membongkar bengkel milik korban yang terletak di Jalan KKN, Jorong Simpang Empat, Kecamatan Pasaman," katanya di Simpang Empat, Selasa (6/4/2021) pagi.

Diketahui, tersangka merupakan warga Jorong Kampung Bukit, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Sedangkan korban berinisial RT, 27 tahun, warga Dusun II Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, makanya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya kita sita barang bukti," lanjutnya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu kotak onderdil sepeda motor, satu unit blok mesin, satu unit mesin sepeda motor RX-King dengan nomor mesin Sin 3KA-565574 dan dua unit plat roda.

"Dari keterangan yang didapat, tersangka ini sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi dan saat ini masih kita dalami pengembangannya," ujar Fetrizal.

Baca Juga: Pasien Positif Corona Meninggal Dunia Bertambah 3 Orang Lagi, dari Padang dan Pasaman Barat

Tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. [pkt]


Baca berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas
Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman