Cekcok dengan Warga Saat Padamkan Api di Jati Baru, Ini Penjelasan Damkar Padang

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Adu mulut dan aksi saling dorong terjadi saat kebakaran di Jati Baru Kota Padang.

Keributan yang terjadi saat kebakaran di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (2/4/2021). [Fuad/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Adu mulut dan aksi saling dorong terjadi antara petugas dan warga saat proses pemadaman kebakaran.

Padang, Padangkita.com - Adu mulut dan aksi saling dorong atau cekcok terjadi antara petugas pemadam dan warga saat proses pemadaman kebakaran di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (2/4/2021).

Menurut Kasi Ops Damkar Kota Padang, Syahrul, cekcok antara petugas dan warga itu terjadi karena adanya tindakan paksa untuk memindahkan kendaraan yang menghambat akses jalan.

"Jadi ada petugas yang menendang sepeda motor yang parkir, motor ini menghambat jalan, sudah dipanggil, disoraki siapa yang punya, tidak juga menyahut, terpaksa kita lakukan upaya paksa, saat itu ada yang protes, sehingga terjadi keributan," ujar Syahrul kepada Padangkita.com saat ditemui di Mako Dinas Damkar Padang, Jumat (2/4/2021).

Dijelaskan Syahrul, pihaknya terpaksa melakukan hal itu lantaran situasi dan kondisi di lapangan yang mendesak. Apalagi petugas harus fokus memadamkan api agar tak merambat ke bangunan lain, sementara ada objek yang menghambat proses pemadaman.

"Ada armada yang mau keluar, armada 02 mau mengisi air. Tapi, pas mau keluar itu, ada tiga motor yang parkir di tepi jalan dan armada tidak bisa lewat. Dua sudah dipindahkan oleh pemiliknya, sedangkan yang satu itu tidak, makanya kita lakukan upaya paksa," ungkapnya.

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kebakaran hanguskan enam rumah di Jalan Abdul Muis, Jati Baru, Kota Padang.

Seorang petugas terlihat memanjat ke atap untuk memadamkan api. [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Ditegaskan Syahrul, Personel Damkar itu bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dalam peraturan tersebut, pihaknya punya hak melakukan upaya paksa jika memang ada yang menghambat saat menkalankan tugas.

"Bahkan, siapapun yang menghalangi akses mobil pemadam kebakaran dan akses petugas pemadam kebakaran ketika melaksanakan operasional, bisa dipidana," tegasnya.

Halaman:

Baca Juga

Respons Cepat Laporan Warga, Satpol PP Padang Evakuasi ODGJ di Nanggalo ke RSJ HB Saanin
Respons Cepat Laporan Warga, Satpol PP Padang Evakuasi ODGJ di Nanggalo ke RSJ HB Saanin
Kebakaran di Pasa Gadang, Pemprov Sumbar Salurkan 317 Kg Beras untuk Dapur Umum
Kebakaran di Pasa Gadang, Pemprov Sumbar Salurkan 317 Kg Beras untuk Dapur Umum
Gubernur Mahyeldi Salurkan 4,1 Ton Beras CPP untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Gubernur Mahyeldi Salurkan 4,1 Ton Beras CPP untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Pemprov Sumbar Salurkan BKK Rp1 Miliar Dukung Pemulihan Pasar Payakumbuh Pasca-Kebakaran
Pemprov Sumbar Salurkan BKK Rp1 Miliar Dukung Pemulihan Pasar Payakumbuh Pasca-Kebakaran
Gubernur Mahyeldi Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Payakumbuh, Penanganan Butuh Rp8 Miliar
Gubernur Mahyeldi Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Payakumbuh, Penanganan Butuh Rp8 Miliar
Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Yota Balad Pastikan Sekolah Anak-anak Tak Terganggu
Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Yota Balad Pastikan Sekolah Anak-anak Tak Terganggu