Cekcok dengan Warga Saat Padamkan Api di Jati Baru, Ini Penjelasan Damkar Padang

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Adu mulut dan aksi saling dorong terjadi saat kebakaran di Jati Baru Kota Padang.

Keributan yang terjadi saat kebakaran di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (2/4/2021). [Fuad/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Adu mulut dan aksi saling dorong terjadi antara petugas dan warga saat proses pemadaman kebakaran.

Padang, Padangkita.com - Adu mulut dan aksi saling dorong atau cekcok terjadi antara petugas pemadam dan warga saat proses pemadaman kebakaran di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (2/4/2021).

Menurut Kasi Ops Damkar Kota Padang, Syahrul, cekcok antara petugas dan warga itu terjadi karena adanya tindakan paksa untuk memindahkan kendaraan yang menghambat akses jalan.

"Jadi ada petugas yang menendang sepeda motor yang parkir, motor ini menghambat jalan, sudah dipanggil, disoraki siapa yang punya, tidak juga menyahut, terpaksa kita lakukan upaya paksa, saat itu ada yang protes, sehingga terjadi keributan," ujar Syahrul kepada Padangkita.com saat ditemui di Mako Dinas Damkar Padang, Jumat (2/4/2021).

Dijelaskan Syahrul, pihaknya terpaksa melakukan hal itu lantaran situasi dan kondisi di lapangan yang mendesak. Apalagi petugas harus fokus memadamkan api agar tak merambat ke bangunan lain, sementara ada objek yang menghambat proses pemadaman.

"Ada armada yang mau keluar, armada 02 mau mengisi air. Tapi, pas mau keluar itu, ada tiga motor yang parkir di tepi jalan dan armada tidak bisa lewat. Dua sudah dipindahkan oleh pemiliknya, sedangkan yang satu itu tidak, makanya kita lakukan upaya paksa," ungkapnya.

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kebakaran hanguskan enam rumah di Jalan Abdul Muis, Jati Baru, Kota Padang.

Seorang petugas terlihat memanjat ke atap untuk memadamkan api. [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Ditegaskan Syahrul, Personel Damkar itu bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dalam peraturan tersebut, pihaknya punya hak melakukan upaya paksa jika memang ada yang menghambat saat menkalankan tugas.

"Bahkan, siapapun yang menghalangi akses mobil pemadam kebakaran dan akses petugas pemadam kebakaran ketika melaksanakan operasional, bisa dipidana," tegasnya.

Halaman:

Baca Juga

Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Wagub Vasko Beri Bantuan Rp25 Juta untuk Keluarga yang Rumahnya Kebakaran di Solok
Wagub Vasko Beri Bantuan Rp25 Juta untuk Keluarga yang Rumahnya Kebakaran di Solok
Si Jago Merah Mengamuk di Pasar Lubuk Buaya Padang, Petak Los Ikan Ludes Terbakar
Si Jago Merah Mengamuk di Pasar Lubuk Buaya Padang, Petak Los Ikan Ludes Terbakar
Kebakaran Hanguskan Musala dan Rumah di Padang, Penyebab Masih Diselidiki
Kebakaran Hanguskan Musala dan Rumah di Padang, Penyebab Masih Diselidiki
Sebuah Hotel di Padang Barat Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta
Sebuah Hotel di Padang Barat Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta
Belajar dari Kebakaran Pasar Raya Padang: Cek Instalasi Listrik dan Asuransikan Tempat Usaha
Belajar dari Kebakaran Pasar Raya Padang: Cek Instalasi Listrik dan Asuransikan Tempat Usaha