Dilaporkan Bawa Kabur Mobil Rental, Suami Istri Asal Kinali Pasbar Dibekuk di Padang

Berita Pasbar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Suami istri ditangkap polisi diduga penggelapan mobil dengan modus rental

Kapolsek Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda Bersama Anggota Unit Reskrim dan Tersangka. (Foto:Ist)

Berita Pasbar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Suami istri ditangkap polisi diduga penggelapan mobil dengan modus rental

Simpang Empat, Padangkita.com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kinali, Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua tersangka suami istri diduga pelaku tindak pidana penggelapan mobil dengan modus rental.

Kapolsek Kinali Iptu Rifki Yudha Ersanda kepada Padangkita.com, Rabu (31/3/2021) malam mengatakan kedua tersangka diringkus di Kota Padang sekira pukul 21.30 WIB pada Selasa (30/3/2021) kemarin.

Diketahui, kedua tersangka yang merupakan suami istri berinisial RA, 42 tahun dan YN, 44 tahun warga Bateh Uba Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali Kecamatan Kinali.

"Mendapatkan laporan dari korban, kita langsung menugaskan personel untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka RA dan istrinya yang berinisial YN," katanya

Sebab, keduanya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BA 1392 LM milik korban inisial UY.

Awalnya, kata Rifki, pelaku sempat lolos. Namun kemudian, tim berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Nanggalo melakukan pemantauan terhadap tersangka.

"Selang beberapa jam kemudian tepatnya sekira pukul 21.30 WIB, keberadaan tersangka dan istrinya dapat ditemukan,"  ujarnya.

Tim langsung melakukan penangkapan tepatnya di depan Transmart, Khatib Sulaiman Kota Padang.

Tersangka sempat melakukaan perlawanan ketika ditangkap.

“Hingga mengakibatkan salah satu petugas kepolisian mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri akibat tendangan tersangka yang melawan. Akhirnya tersangka dapat dilumpuhkan dan langsung diborgol,” jelasnya.

Selanjutnya kedua tersangka diinterogasi. Pada saat itu, barang bukti mobil tidak bersama terangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sekira pukul 22.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Kinali dan Polsek Nanggalo langsung bergerak kembali ke Indarung Kota Padang untuk mencari barang bukti mobil Avanza tersebut," ujarnya.

Mobil pun ditemukan dan langsung disita. Tersangka dan barang bukti mobil langsung dibawa ke Kinali.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kinali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Alumni GMNI Musyawarah dan Deklarasi Pembentukan Persatuan Alumni GMNI Pasaman dan Pasbar

Keduanya diancam Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. [pkt]

Baca berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Beredar Akun Palsu Tawarkan Undian Berhadiah, Ini Imbauan Dirut Bank Nagari Gusti Candra
Beredar Akun Palsu Tawarkan Undian Berhadiah, Ini Imbauan Dirut Bank Nagari Gusti Candra
Bank Nagari Imbau Nasabah Waspada Akun Palsu dan Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
Bank Nagari Imbau Nasabah Waspada Akun Palsu dan Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat