Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi bisa lakukan penyidikan, 22 di antaranya berada di wilayah hukum Polda Sumbar
Padang, Padangkita.com- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan terbaru soal penanganan kasus kejahatan dan penyidikan di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).
Tercatat, sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi bisa melakukan penyidikan, 22 di antaranya berada di wilayah hukum (wilkum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Kapolri nomor: Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, alasan 22 Polsek di Sumbar tidak lagi melakukan penyidikan adalah karena jarak tempuh Polsek dengan Kepolisian Resor (Polres) setempat yang dekat, dan sedikit menerima laporan polisi (LP) dalam setahun.
"Jadi, Polsek yang tidak menangani kasus itu akan lebih fokus ke pencegahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan bisa lebih optimal dan prima," katanya.
Dia menambahkan, terkait kasus yang sedang ditangani oleh Polsek selanjutnya akan diserahkan ke Polres setempat.
"Keputusan Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri yang disampaikannya saat Commander Wish (CW) beberapa waktu lalu," imbuh Satake.
Sejumlah Polsek di Sumbar yang tak tangani lagi kasus kejahatan dan penyidikan adalah Polsek Teluk Bayur (Polresta Padang), Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan).
Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi), Polsek Kawasan BIM (Polres Padang Pariaman), Polsek Mapat Tunggul (Polres Pasaman).
Kemudian, Polsek Tanjung Emas dan Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar), Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota).
Berikutnya, Polsek Talang (Polres Solok), Polsek Lubuk Basung (Polres Agam), Polsek Sangir (Polres Solok Selatan).
Selanjutnya, empat Polsek di wilayah hukum Polres Sawalunto yaitu, Polsek Muaro Kalaban, Polsek Sawahlunto, Polsek Barangin, dan Polsek Talawi.
Baca juga: Polda Sumbar Tingkatkan Kewaspadaan Pasca-Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Kemudian, lima Polsek di Polres Payakumbuh yakni, dan Polsek Kota Payakumbuh.
Serta Polsek Payakumbuh, Polsek Luhak, Polsek Akabiluru, dan Polsek Situjuh Limo Nagari. [pkt]
https://www.youtube.com/watch?v=MhU51d_jwZ8