Padangkita.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta hak-hak petani Batang Lambau, Kinali, Kabupaten Pasaman Barat dikembalikan sebagai perwujudan keadilan sosial guna kemandirian rakyat dan memperkokoh Negara.
"Tidak ada tanah, tidak ada petani; tidak ada petani, tidak ada makanan; tidak ada makanan, tidak ada kehidupan," celetup SPI Ketua Basis Batang Lambau St. Syahrel, Rabu (1/3/2017) mencuplik rilis yang dikirim SPI ke Padangkita.com.
Sejatinya cita-cita kemerdekaan ialah menghapus segala bentuk penjajahan dan penindasan yang ada di mukabumi ini, Negara bertanggungjawab untuk meujudkan keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya sesuai dengan amanat UUD 45 pasal 33 dalam pembukaan.
SPI menjelaskan, dalam rangka perwujudan cita-cita tersebut putra-putra terbaik bangsa melahirkan sebuah produk Undang-Undang yang di kenal dengan UUPA, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
UUPA meletakkan dasar-dasar bagi penyelenggaraan land reform yang akan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga dengan UUPA, jalan menuju kearah masyarakat adil dan makmur sesuai dengan mandate Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 akan semakin terwujud.
UUPA dengan jelas mengatakan pengakuan, penghormatan serta kewajiban melindungi Hukum Adat, sehingga dalam pasal 5 di nyatakan dengan tegas hukum Agraria yang berlakuatas Bumi, Air dan Ruang angkasa adalah Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Negara.
"Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan amanat dari UU tersebut, dengan menjamin hak-hak petani dan Masyarakat Hukum Adat," kata Ketua SPI DPW Sumatera Barat Rustam Efendi.
Sejalan dengan itu, Pemerintahan Republik Indonesia periode 2014-2019 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memiliki visi yakni Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Jalan perubahan Indonesia menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Visi itu kemudian dipadatkan di dalam 9 program prioritas yang disebut Nawacita.
Nawacita, pada butir kelima, menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar[1]. Misi ini dijabarkan secara implementatif dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menegaskan untuk “pendistribusian aset terhadap petani melalui distribusi hak atas tanah petani melalui land reform dan program kepemilikan lahan bagi petani dan buruh tani; menyerahkan lahan sebesar 9 juta ha”.
Reforma agraria juga adalah mandat konstitusi pasal 33, serta telah banyak di jawantahkan dalam UU yang berpihak pada petani, yakni UUPA No. 5 tahun 1960, UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Batang Lambau merupakan Perkampungan Imbang Langik, warganya adalah cucu dan kemanakan Imbang Langik sebagai petani penggarap yang aktif mengolah sawah ladang mereka di mulai jauh sebelum kemerdekaan.
Syahrel mengatakan, cucu kemenakan Imbang Langik tersebut telah di beri izin mengolah dan menggarap tanah di ulayat perkampungan Imbang langik (sekarang berada di jorong Sigunanti Nagari Kinali Kabupaten Pasaman Barat tepatnya di inti III dan IV PTPN VI Ophir Sebagian).
Pada awalnya, terang Syahrel, diklaim Pemda Kabupaten Pasaman (saat ini Kabupaten Pasaman Barat) sebagai tanah Negara bekas Erfacht selanjutnya di serahkan untuk perkebunan kelapa sawit PTPN VI Ophir (kebun Inti III dan IV).
"Kebun Inti III dan IV bagian dari HGU PTPN VI (Persero) Kebun Ophirseluas 3.549.16 Ha sesuai sertifikat Nomor : 1 tanggal 27 April 1994 dan berakhir 31 Desember 2017," ujarnya.
Dia menyebutkan, pada awal pembangunan perkebunan tersebut para petani (cucu dan kemenakan imbang langik) tidak berdaya mempertahankan tanah (sawah, ladang dan kampung) dan terusir dari tanah sumber kehidupan mereka, ada yang pergi merantau keluar provinsi untuk mencari hidup dan kehidupan, dan aset yang ada seperti padi yang sedang menguning, kebun dan rumah diratakan dengan tanah oleh pihak PT.PN VI, begitu juga dengan Makam Pusara sebagai bagian dari religeus.
Selanjutnya, kisah Syahrel, semenjak perkebunan kelapa sawit PTPN VI Ophir di buka tahun 1982, pada masa proses pengurusan HGU dan hingga saat ini dalam perkembangannya menimbulkan banyak permasalahan diantaranya hilangnya sumber penghidupan masyarakat batang lambau, mereka tercerai berai pindah kebeberapa daerah di Kinali bahkan ada yang merantau keluar provinsi, dan dalam hal ini Ninik Mamak Imbang Langik sewaktu itu tidak dapat berbuat banyak untuk memperjuangkan sawah lading cucu kemenakan karena diintimidasi aparat Negara.
Setelah era reformasi nyala kembali sengat rakyat guna implementasikan pasal 28 UUD45 tentang kebebasan berekspresi, berkumpul dan menyampaikan pendapat di perbolehkan di muka umum, maka para petani yang telah tercerai berai tersebut kembali bersatu (sebagian di lanjutkan oleh anak cucu kemenakan mereka) dan bergabung dalam Organisasi Serikat Petani Sumatera Barat Batang Lambau (sekarang melebur menjadi Serikat Petani Indonesia Basis Batang Lambau ) pada tahun 1999.
"Dari beberapa usaha dan upaya yang di lakukan sampai saat ini, 18 Tahun Lamanya belum menemukan titik penyelesaian yang berpihak kepada petani," ungkapnya.
Sekarang dengan berakhirnya masa HGU PTPN VI Ophir sesuai sertifikat No 1 Tanggal 27 April 1994 berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, maka SPI Basis Batang Lambau melakukan upaya terakhir sebagai perwujudan upaya pengembalian hak, yaitu dengan menduduki lahan tersebut yang menjadi tuntutan seluas 1.500 Ha sesuai dengan hasil pengukuran ulang yang di lakukan oleh BPN Pasaman Barat di areal perkebunan kelapa sawit PT. PN VI pada tahun 2014.
"Dalam upaya ini kami menghentikan seluruh aktifitas perusahaan yang berada di lokasi perjuangan serta akan menanami tanah perkampungan kami dengan berbagai jenis tanaman yang bisa mendukung kehidupan dan upaya ini akan terus di lakukan kecuali ada titik penyelesaian yakni Kembali Hak Perkampungan Batang Lambau pada Kami," tandasnya.