Padangkita.com – Ratusan nelayan Sumatera Barat mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Selasa (2/2/2017). Mereka mendesak revisi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016, karena sudah berakhirnya perpanjangan izin melaut pada akhir 2017.
Desakan revisi disampaikan puluhan ribu nelayan dari berbagai daerah di Sumbar seperti Kota Padang, Agam dan Pasaman Barat, yang diwakili Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumbar Persatuan Nelayan Bagan Sumbar.
“Permen ini tidak sesuai dengan keberadaan alat tangkap yang dimiliki nelayan Sumbar. Sebab apabila tidak dilakukan revisi, untuk memenuhi Permen itu (Permen KKP Nomor 71 tahun 2017) nelayan harus kembali berinvestasi. Untuk investasi itu tidak sedikit. Untuk satu kapal bagan saja, bisa sampai 1,5 milyar,” kata Ketua HNSI Sumbar Syaharman Zanhar.
Menurut Ketua Nelayan Bagan Sumbar Hendra Salim, lahirnya Permen Nomor 71 tahun 2016 setelah penolakan mereka terhadap Permen Nomor 41 tahun 2014, yang tidak memberi ruang kepada nelayan bagan diatas 30 gross ton (gt) untuk menangkap ikan. Namun menurutnya isi permen baru tersebut justru juga tidak berpihak pada nelayan bagan.
"Dalam permen 71 itu mengatur hal – hal seperti mata waring bagan harus 2,5 inchi. Itu kami rasa tdak mungkin kami laksanakan kami tidak bisa menangkap ikan. Sekarang kami pakai ukuran 4 mili,”ujar Hendra.
Selain mengeluhkan soal aturan ukuran mata jaring, nelayan bagan juga mengeluhkan adanya pembatasan penggunaan lampu hanya 16 ribu watt, sementara nelayan bagan biasanya menggunakan lampu 25 ribu sampai 30 ribu watt. Mereka juga meminta agar Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebesar 412 ribu per GT diturunkan.
“Kami menangkap ikan itu pakai alat bantu lampu. Di malam hari kami hidupkan lampu, maka gerombolan ikan akan datang. Kalau lampu kami tidak terang, ikan tidak akan datang. Kalau mata jaringnya kasar, otomatis ikan – ikan yang biasa kami tangkap, tidak bisa kami tangkap,” ungkap Hendra Salim.
Aksi yang dilakukan hari ini oleh nelayan dari berbagai di Sumbar juga dipicu ketakutan mereka ditangkap aparat terkait, karena sudah habisnya masa diskresi menunggu revisi Permen, setelah keluarnya perpanjangan izin melaut yang dikelurkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap.
Usai pertemuan dengan nelayan, Kepala DKP Sumbar Yosmeri menyatakan pihaknya hanya bisa berupaya melaporkan permintaan nelayan kepada Gubernur Irwan Prayitno, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan instansi pengawas yaitu Lantamal II Padang dan Polda Sumbar. Menurutnya, Gubernur juga akan menyampaikan keluhan nelayan kepada pemerintah pusat, dalam dua hari ke depan.
“Karena ini menyangkut domainnya para pengawas, nanti kami akan lapor kepada gubernur untuk dibicarakan lagi dengan aparat pengawas yaitu Lantamal dan Polda, kira-kira apa solusinya menjelang surat itu keluar sehingga mereka masih bisa aman untuk melaut,” ujar Yosmeri kepada sejumlah awak media di kantornya.
Yosmeri juga mengungkapkan adanya permintaan nelayan agar mereka mendapat perlindungan saat menangkap ikan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya pada 2017, ada nelayan yang ditangkap karena tidak adanya surat bagan. Menurutnya, selama memiliki surat bagan, nelayan Sumbar diperbolehkan menangkap ikan, bahkan sampai perairan selatan Jawa.
“Keluar daerah boleh. Apalagi nelayan 30 GT itu menangkap boleh di Wilayah Pengelolaan Perikanan pantai barat Sumatera sampai selatan jawa. Tetapi tentu dengan memiliki dokumen. Tapi mereka kan tidak memiliki dokumen sekarang, karena tidak memiliki surat bagan. Kalau punya dokumen bisa saja, tak ada masalah,”.