Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kejari Bukittinggi musnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum dari kasus yang telah inkrah di pengadilan.
Bukittinggi, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi memusnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan perkara tindak pidana umum dari kasus yang telah inkrah di pengadilan, periode Januari hingga Maret 2021.
Pemusnahan ini dilakukan Wali Kota diwakili Sekda bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan unsur Forkopimda, di halaman Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Selasa (23/3/2021). Kajari Bukittinggi Sukardi menjelaskan, barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara tindak pidana umum periode Januari hingga Maret 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa 14,785 kg ganja, 104 gr sabu-sabu dan 10 butir ekstasi.
"Ini salah satu bentuk keseriusan dalam memberantas pelaku tindak pidana narkotika. Kasus tindak pidana narkotika ini memang cukup banyak di Bukittinggi. Untuk itu, butuh peran aktif masyarakat agar bersama memberantas narkoba. Salah satunya dengan upaya prefentif, seperti program Jaksa masuk sekolah dan lainnya," jelas Sukardi.
Sementara itu, Sekda Kota Bukittinggi Yuen Karnova mengapresiasi kinerja seluruh aparat keamanan di Bukittinggi memberantas peredaran narkoba. Sebab, sampai saat ini, kasus terbanyak yang ada di lembaga pemasyarakatan Biaro, merupakan berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Bukittinggi Bekuk 3 Pemuda Pengedar Narkoba di 3 Lokasi
"Peredaran narkoba di Bukittinggi menjadi tantangan besar bagi kita semua. Narkoba bisa menghancurkan bangsa. Mari kita perangi narkoba secara masif. Narkoba kejahatan luar biasa yang harus diantisipasi bersama," pungkasnya. [pkt]