Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pelaksanaan Pilwana di Pesisir Selatan ditunda hingga dua minggu setelah lebaran 2021.
Painan, Padangkita.com - Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) untuk 31 nagari di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terpaksa ditunda hingga dua minggu setelah lebaran 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pessel, Wendi juga membenarkan penundaan pelaksanaan Pilwana tersebut.
"Iya benar (ditunda), Pilwana kita tunda," ujar Wendi kepada Padangkita.com, Senin (22/3/2021).
Penundaan Pilwana itu, jelas Wendi, karena ada penyesuaian pelaksanaan Pilwana yang harus mematuhui Protokol Kesehatan (Prokes) yang diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa atau Nagari.
Dalam Permendagri, Pasal 44 A ayat (1) dan (2) bahwa penerapan prokes pada pelaksanaan Pilwana menjadi bagian penting yang tak boleh diabaikan.
Penerapan Prokes yang dimakdsud, seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan tempat sampah tertutup di Tempat Pemungutan Suara (TPS), menghindari terjadinya kerumunan, penyediaan tempat cuci tangan dan handsanitizer serta melakukan penyemprotan disinfektan pada lokasi penyelenggaraan.
Kemudian, penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari satuan tugas Penanganan Covid-19.
"Untuk itu, segala alat kesiapan yang berkaitan dengan Prokes dalam kegiatan Pilwana itu, mesti disiapkan oleh Pemerintah Nagari, melalui kepanitiaan yang telah terbentuk," ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Wendi, penundaan Pilwana juga berdasarkan saran dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pessel, setelah adanya rapat dengan pendapat antara Dinas PMDP2KB dengan Komisi I DPRD Pessel.
"Sarannya, ya ditunda dulu. Karena di bulan April nanti juga berbarengan dengan hari bulan Puasa, makanya ditunda dua minggu setelah Lebaran atau awal Juni 2021," katanya.
Baca juga: 30 Nagari di Pessel Akan Menggelar Pilwana Tahun 2021
Sementara, untuk anggaran terkait kebutuhan dalam penerapan prokes, jelas Wendi, akan dianggarkan melalui Dana Desa (DD). Karena, DD bisa digunakan untuk itu, dan telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. Minimal 8 persen dana desa bisa diperuntukkan untuk Penanganan Covid-19. [nik/zfk]