Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sidang lanjutan PHP Bupati Solok akan digelar di MK, Senin (22/3/2021).
Arosuka, Padangkita.com - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Solok 2020 akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3/2021). Dilihat Padangkita.com di situs resmi MK, sidang kali ini beragendakan pengucapan putusan.
Gugatan dengan nomor registrasi 77/PHP.BUP-XIX/2021 itu diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nofi Candra dan Yulfadri. Pihak Termohon dalam perkara ini yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok.
Dalam permohonan yang diajukan, Pemohon menyebut telah terjadi pengurangan suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga menjadi suara tidak sah.
Tidak hanya itu, Pemohon juga menyebut banyak pemilih yang mencoblos surat suara dua kali dan pencoblosan surat suara pemilih oleh petugas KPPS.
Bahkan, Pemohon juga menuding telah terjadi politik uang dan organisasi Laskar Merah Putih dijadikan simbol kebal hukum dari pasangan calon lain, serta keberpihakan 74 wali nagari. [pkt]