Pariaman, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman menyetujui Rancangan KUA & PPAS Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun 2021 dalam rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemotivoring) pada Senin (13/9/2021) di Aula DPRD Kota Pariaman.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora itu juga dihadiri langsung Wali Kota Pariaman dan wakilnya, Genius Umar dan Mardison Mahyudin.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, DPRD Kota Pariaman menyetujui Rancangan KUA & PPAS Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun 2021 untuk menjadi Anggaran Perubahan APBD Kota Pariaman 2021 melalui ke enam fraksi yang ada.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama Rancangan KUA & PPAS Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun 2021 menjadi Anggaran Perubahan APBD Kota Pariaman 2021 oleh Ketua DPRD Fitri Nora dan Wali Kota Pariaman, Genius Umar.Atas disetujuinya hal itu, Wako Genius Umar mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Kota Pariaman yang telah mengikuti secara bersama-sama rangkaian pembahasan bersama tentang perancangan penggunaan anggaran APBD Kota Pariaman tahun 2021 dari awal pembahasan hingga ditandatanganinya KUA & PPAS Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun 2021 hari ini.
"Kegiatan hari ini adalah bentuk rasa tanggung jawab pemerintah dan DPRD Kota Pariaman terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Pariaman untuk semakin membaik," ujar Genius Umar.
Lalu, lanjut Genius Umar, merupakan kebanggaan kita di Kota Pariaman, karena secara bersama-sama dan cepat antara pihak eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan dan menyepakati secara kompak dan seirama untuk menunjang aspek pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Pariaman.Baca juga:Â Wako Genius Umar Serahkan Bantuan untuk Puluhan Anak Panti Asuhan di Kota Pariaman
"Dengan telah disetujuinya KUA & PPAS Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun 2021 ini, kita berharap secepatnya berlanjut akan tertuang dalam Ranperda APBS Perubahan tahun anggaran 2021, dan setiap OPD di Pemko Pariaman nantinya harus memperhatikan dan menuangkan dalam rencana kerja OPD dalam upaya pelayanan pemerintahan secara prima kepada masyarakat," katanya. [adv]