Jakarta, Padangkita.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan rekomendasi penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk program vaksinasi Covid-19 Indonesia.
Pasalnya, BPOM bersama bersama dengan tim pakar Komisi Nasional Penilai Obat, Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulanan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (PP KIPI), dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) masih akan melakukan kajian lebih lanjut vaksin tersebut.
Kepala BPOM Penny Lukito menyebut pihaknya juga masih akan melakukan koordinasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain untuk mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini, terkait keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca.
Selama masih dalam proses kajian, vaksin Covid-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," kata Penny dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).
Penundaan penggunaan vaksin Covid-19 Astrazeneca ini, kata Penny, dilakukan menyusul penangguhan sementara penggunaan vaksin tersebut di 15 negara di Eropa, karena adanya kejadian pembekuan darah usai penyuntikan vaksin.
Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa
Meski demikian, ia meyakinkan -negara-negara tersebut hanya menangguhkan sementara bukan mencabut izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin tersebut.
Ia menyebut, sejumlah negara seperti Inggris, Swedia, Australia dan Kanada tetap mendapat izin Badan Otoritas Obat setempat untuk menggunakan vaksin Astrazeneca meski ada informasi serius terkait vaksin itu.
"Hal ini didasarkan pada bukti ilmiah hasil uji klinik, dimana tidak ada indikasi keterkaitan antara vaksin dengan kejadian pembekuan darah," ujarnya.
Diketahui, AstraZeneca telah diterima Indonesia melalui COVAX Facility yang diproduksi di Korea Selatan, dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Bets produk vaksin COVID-19 AstraZeneca yang telah masuk ke Indonesia tersebut berbeda dengan bets produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah dan diproduksi di fasilitas produksi yang berbeda.
BPOM menegeaskan, bets tertentu (ABV5300, ABV3025, dan ABV2856) yang menyebabkan dua kasus pembekuan darah pasca penyuntikan di Austria dan Denmark tidak masuk ke Indonesia. [try]