Padangkita.com – Ketua Yayasan Ruang Anak Dunia Muharman turut menyesalkan adanya penolakan oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Kota Padang terkait ranperda pelarangan iklan rokok di seluruh kawasan. Pada rapat paripurna DPRD Padang, Rabu (27/12/2017) lalu, hanya fraksi PKS dan PAN yang setuju dengan revisi terhadap Perda KTR tersebut, sementara fraksi Golkar, Demokrat, PPP, PDIP, Nasdem, Gerindra, dan Hanura menolak.
Muharman menilai fraksi-fraksi yang menolak mungkin belum memahami subtansi dari pelarangan iklan rokok tersebut. Menurutnya, bila fraksi mendalami lagi subtansi pelarangan iklan dengan data-data yang sudah disampaikan Ruandu, mungkin fraksi akan mempunyai pandangan yang berbeda.
Baca juga:
- Ketua DPRD Padang: Tegakkan Dulu KTR Sebelum Larang Iklan Rokok
- Pemko Padang Sesalkan Ranperda Pelarangan Iklan Rokok yang Tidak Didukung Penuh DPRD
Terlepas dari penolakan itu, Muharman mengatakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar paling utama dalam proses mengambil keputusan. Pemangku kebijakan, kata dia, semestinya tidak mengambil keputusan berdasarkan “uang masuk” saja.
“Nah ini yang harus dilihat sebagai dasar. Jadi kepentingan terbaik bagi anak itu harus menjadi pondasi paling utama dalam pengambilan keputusan. Jika tidak, tentu masa depan negeri ini tidak bisa terjamin karena yang akan melanjutkan kehidupan kan anak-anak,” kata Muharman kepada Padangkit.com, Jumat (30/12/2017).
Ia pun membantah anggapan bahwa pelarangan iklan rokok dan sponsorship akan merugikan dan membuat perusahaan advertising bangkrut. Sebab hingga saat ini, belum ada berita mengenai kerugian tersebut di Kota Bogor, DKI Jakarta, dan kota-kota lainnya yang sudah melarang iklan rokok. Malah kota-kota tersebut menyatakan keberhasilannya untuk menekan perokok pemula melalui pelarangan itu.
Muharman mengapresiasi dua fraksi yang menyetujui revisi tersebut karena dinilai ramah terhadap anak. Kepentingan anak jauh lebih penting daripada kepentingan uang masuk. Publik, kata dia, mesti cerdas melihat persoalan ini, mau berpihak kepada siapa.
Ia melanjutkan, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok sudah sangat mendesak untuk diterapkan di Kota Padang. Aturan tersebut dibuat sebagai upaya melindungi anak-anak dari bahaya konsumsi rokok. Keberadaan iklan rokok membuat anak semakin mudah tergiur untuk mencoba rokok dan hal itu, kata Muharman, juga diakui oleh para pakar komunikasi.
Diungkapkannya, berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak, 99,6 persen anak dan remaja di Indonesia terpapar iklan rokok. Sementara itu, dari survei yang dilakukan Ruandu pada 2015, 85 persen sekolah di Padang dikelilingi oleh iklan rokok. Kemudian, berdasarkan survei yang dilakukan Ruandu tahun 2017, sebanyak 77 persen anak dan remaja di Kota Padang tertarik mencoba rokok karena iklan, promosi, dan sponsor rokok. Adapun berdasarkan Studi Hamka tahun 2007, 46,3 persen remaja mengaku bahwa iklan rokok mempengaruhi mereka untuk memulai merokok.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok bertujuan melindungi generasi muda untuk menurunkan angka prevalensi perokok di bawah 18 tahun sebesar 25% sesuai mandat Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,” ujarnya.