Jakarta, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa tersebut, penyuntikkan vaksin saat vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers, Rabu (17/3/2021).
Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Hal ini berarti hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca juga: Kemenkes: Lebih 4 Juta Orang Telah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis 1
Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa. Dengan pertimbangan, penyuntikkan di siang hari dapat menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Lalu ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Diketahui, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia dilaksanakan dalam tiga tahapan. Tahap pertama dilaksanakan sejak 13 Januari 2021 lalu. Kemudian, tahap kedua sudah dilaksanakan sejak 17 Februari 2021.
Sedangkan vaksinasi tahap tiga direncanakan mulai dilaksanakan pada Juni 2021. Sasaran vaksinasi tahap tiga merupakan masyarakat rentan terinfeksi Covid-19.
Pemerintah menargetkan akan melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 40.349.051 dari 182 juta orang penduduk Indonesia atau sekitar 70 persen dari total populasi.
Vaksinasi Covid-19 diberikan dua dosis dan penyuntikannya dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang 14 hari.
Pemerintah menyebut, vaksinasi ini dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu. [try]