Ketua DPRD Padang: Tegakkan Dulu KTR Sebelum Larang Iklan Rokok

Ketua DPRD Padang: Tegakkan Dulu KTR Sebelum Larang Iklan Rokok

Ketua DPRD Padang, Wahyu Iraman Putra (Foto: Facebook)

Image Attachment

Ketua DPRD Padang, Wahyu Iraman Putra (Foto: Facebook)

Padangkita.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang yang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok berujung tanpa ada keputusan. Tujuh dari sembilan fraksi menolak pelarangan iklan rokok secara total sebagaimana tercantum dalam rancangan perda yang direvisi tersebut.

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan Pemerintah Kota Padang mesti menegakkan Perda KTR sebelum mengajukan revisi perda tersebut. Ia menilai upaya yang dilakukan Pemko Padang hanyalah upaya walikota untuk mencari nama.

“Perda KTR-nya saja belum pernah ditegakkan sejak 2012, sudah mau direvisi lagi. Belum ada kepastian diterimanya revisi perda, walikota sudah pasang iklan. Ini kan mencari nama,” ujar Wahyu kepada Padangkita.com, Jumat (30/12/2017).

Menurut Wahyu, banyak aspek yang mesti dipertimbangkan jika Pemko melarang adanya iklan rokok di Kota Padang, salah satunya aspek ekonomi. Pelarangan iklan rokok secara total akan mematikan bisnis periklanan. Ia mencontohkan pelarangan iklan rokok di televisi lokal pada pukul 05.00 hingga 21.30. Jika iklan rokok dilarang di TV pada jam tersebut, TV lokal akan mati karena hanya pada jam-jam tersebutlah TV hidup.

“Kita bukan menolak Perda KTR, setuju ada kawasan yang dilarang merokok. Jadi Pemko mestinya jalankan saja Perda yang sudah ada terlebih dahulu. Sesuai PP No. 109, kan tidak di seluruh kawasan dilarang iklan rokok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus revisi Perda KTR Helmi Moesim mengatakan sebelumnya di pansus sudah dibahas terkait pelarangan iklan rokok di seluruh kawasan Kota Padang seperti yang terdapat pada Pasal 12 Perda. Hasilnya, Pansus lebih setuju adanya pengaturan terhadap iklan rokok, bukan pelarangan secara total dengan mengacu kepada PP 109 Tahun 2012.

Di Pasal 12 tersebut Pansus mengakomodirnya menjadi: Iklan di media ruangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut. (a) Tidak diletakkan di KTR, (b) tidak diletakkan di jalan utama/protokol, (c) diletakkan sejajar bahu jalan, tidak boleh melintang, (d) tidak melebihi 72 m2, (e) media elektronik tidak boleh mengiklankan rokok pada pukul 05.00 sampai 21.30.

“Tapi teman-teman di fraksi lebih setuju jika Perda yang lama diefektifkan dulu karena dirasa sudah mengakomodir semuanya. Kalau ada permasalahan dalam pelaksanaan Perda, lakukan evaluasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyayangkan kurang didukungnya upaya Pemko untuk melarang iklan rokok di seluruh kawasan di Kota Padang. Usulan revisi perda tersebut dilakukan Pemko untuk melindungi generasi muda dari bahasa asap rokok. Menurut Mahyeldi, fenomena merokok di kalangan pelajar kian mengkhawatirkan. Penyebabnya disinyalir karena maraknya iklan rokok, baik di media luar ruang maupun di media elektronik.

“Ini (sikap DPRD) sangat disesalkan, padahal Pemko Padang telah berupaya merespon positif terhadap fenomena dan perilaku yang sangat merugikan masyarakat. Merokok tidak hanya membahayakan perokok sendiri, tetapi juga membahayakan orang di sekitarnya yang terpapar asap rokok,” kata Mahyeldi dalam pers rilis yang diterima Padangkita.com, Kamis (28/12/2017).

Kesadaran mengenai bahaya merokok, kata Walikota, sudah sepatutnya menjadi perhatian pemerintah daerah dengan mengaturnya dengan perda. Diharapkan keberadaan Perda KTR bisa menjamin hak masyarakat yang tidak merokok untuk menikmati udara segar dan melindungi anak dari sasaran iklan rokok, serta memberikan efek jera bagi perokok.

Mahyeldi melanjutkan, pelarangan iklan rokok yang termuat dalam rancangan Perda KTR terbaru berisiko menghilangkan pendapatan Kota Padang senilai Rp3 miliar lebih. Meski demikian, Walikota menyatakan siap menghadapi risiko tersebut. Untuk menutupi kehilangan pendapatan itu, Pemko Padang akan berupaya berupaya menggali pendapatan dari sumber-sumber lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Adib Alfikri membenarkan hal tersebut. Pihaknya siap memaksimalkan pendapatan dari sumber lain untuk menutupi kehilangan pendapatan tersebut.

“Ini bukan soal berkurangnya pendapatan daerah, tetapi demi menyelamatkan generasi muda dari menjadi obyek iklan rokok yang memancing mereka untuk mencoba rokok,” kata Adib.

Baca Juga

Ilmuwan Muda Ini Emosi Masakan Padang Disebut Tidak Sehat, Tunjukkan Titik Masalahnya
Ilmuwan Muda Ini Emosi Masakan Padang Disebut Tidak Sehat, Tunjukkan Titik Masalahnya
GAIA Dental Clinic di 'Spelling Bee' Jadi Momen Orang Tua dan Anak untuk Peduli Kesehatan Gigi
GAIA Dental Clinic di 'Spelling Bee' Jadi Momen Orang Tua dan Anak untuk Peduli Kesehatan Gigi
Banjir Produk Tanpa Izin Edar di Pasar Online, BBPOM Padang Gelar Aksi
Banjir Produk Tanpa Izin Edar di Pasar Online, BBPOM Padang Gelar Aksi
Perawatan Gigi dan Liburan: Ini 'Dental Clinic' di Padang yang Populer di Kalangan Wisatawan
Perawatan Gigi dan Liburan: Ini 'Dental Clinic' di Padang yang Populer di Kalangan Wisatawan
Apa Itu PAFI dan Mengapa Penting untuk Calon Apoteker
Apa Itu PAFI dan Mengapa Penting untuk Calon Apoteker
Pj Wali Kota Padang Ajak Warga Jaga Kebersihan Rumah, Cegah Stunting
Pj Wali Kota Padang Ajak Warga Jaga Kebersihan Rumah, Cegah Stunting