
Warga membentangkan spanduk dalam aksi solidaritas untuk Palestina dan Masjidil Aqsa di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (28/7/2017). (Foto: Aidil Sikumbang)
Padangkita.com - Pemerintah Indonesia mengecam rencana Pemerintah Guatemala untuk memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerussalem, mengikuti jejak Negara Adikuasa Amerika Serikat. Kecaman tersebut disampaikan pemerintah melalui akun Twitter Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
“Indonesia mengecam keputusan #Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem yang tidak sesuai dengan hukum internasional,” bunyi cuitan akun resmi Kemlu RI @Portal_Kemlu_RI, Rabu (27/12/2017).
Dalam cuitan berikutnya, Kemlu RI menegaskan bahwa mempertahankan kesepakatan internasional terkait status quo Yerussalem penting bagi tercapainya solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel.
Presiden Guatemala Jimmy Morales pada Minggu (24/12) lalu dilaporkan telah memberikan instruksi untuk memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id. Instruksi itu keluar beberapa hari setelah pemerintah Guatemala menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Amerika Serikat mengenai status kota tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (21/12) lalu, 128 negara telah menyampaikan sikap mendukung resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menentang keputusan Presiden AS Donald Trump untuk memindahkan kedutaannya di Israerl dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Sementara itu, Guatemala dan negara tetangganya Honduras bergabung dengan AS dan Israel yang memberikan suara menentang resolusi tersebut.