Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Anggota DPR RI Guspardi Gaus menyebutkan bahwa usulan penggantian nama Provinsi Sumatra Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau telah diusulkan ke DPR RI.
Padang, Padangkita.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Guspardi Gaus menyebutkan bahwa usulan penggantian nama Sumatra Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau sudah diterima DPR RI.
Usulamn itu, kata Guspardi, diserahkan oleh Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) melalui dirinya.
Bahkan, jelas Guspardi, Tim Kerja BP2DIM juga telah menyelesaikan naskah akademik tentang DIM. "Ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," ujarnya kepada Padangkita.com via telepon, Jumat (12/3/2021).
Meski demikian, Guspardi meminta tokoh masyarakat dan berbagai lembaga di Sumbar, seperti Majelis Ulama Indonesia (MU), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAM), Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Tarbiyah Islamiah, perguruan tinggi dan lainnya agar terlibat dan bersatu padu serta memiliki suatu kesamaan pandangan terkait pembentukan DIM.
"Hendaknya bersatu padu dan seiring selangkah serta punya suatu kesamaan pandangan datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi tentang DIM ini," ungkapnya.
Perubahan nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau, kata Supardi, dimungkinkan karena perubahan nama daerah menjadi khusus dan istimewa diatur dalam Pasal 18 B Ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Sejauh ini, terang Guspardi, Komisi II DPR RI sedang melakukan kajian perevisian terhadap Undang-undang (UU) di beberapa provinsi, karena aturan itu dinilai sudah tidak cocok lagi pada kondisi saat ini.
Contohnya, kata Supardi, UU pembentukan Provinsi Sumbar berdasarkan RIS 1958. Komisi II DPR RI, berkomitmen merevisi UU pembentukan provinsi yang akan habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021. Selain itu, juga ada beberapa Provinsi di Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali.
"Sebetulnya Sumatra Barat jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena, Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," paparnya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumbar itu juga menyampaikan, di dalam masyarakat Minang, ada nilai luhur dan khas, yakni orang Minang pasti Islam.
Baca juga: Ini Kata Gubernur Mahyeldi Soal Wacana Penggantian Nama Sumbar Menjadi Daerah Istimewa Minangkabau
Lanjutnya, kalau yang bersangkutan keluar dari Islam, maka dia tidak diakui lagi sebagai orang Minang. Untuk kelanjutanya, ungkap Supardi, ia meminta BP2DIM mengkaji dan memasukkan berbagai faktor pendukung dan mendasar yang dapat menjadi pertimbangan menguatkan bagi pemerintah untuk dapat merubah nama Provinsi Sumbar menjadi DIM. [zfk]