Jakarta, Padangkita.com - Bantuan keringanan biaya listrik berupa diskon atau potongan tarif bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kembali diperpanjang hingga Juni 2021.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.
Namun, kata Rida, diskon tarif listrik yang diberikan pada Triwulan II tahun 2021 ini berbeda dari Triwulan I. Pemerintah memangkas diskon yang diberikan sebesar 50 persen dari periode sebelumnya.
“Perekonomian sudah menggeliat, sudah semakin membaik dan patut disyukuri, maka pemberian diskon dikurangi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.
Berikut daftar diskon tarif listrik periode April-Juni 2021:
Baca juga: Diskon Tarif Listrik Kembali Diperpanjang Hingga Juni 2021
1. Diskon Tarif Pelanggan Rumah Tangga
- Daya 450 VA : Diskon 50%
- Daya 900 VA : Diskon 25%
2. Diskon Tarif Pelanggan Bisnis dan Industri Kecil
- 450 VA : Diskon 50%
3. Pembebasan Rekening Minimum dan Biaya Beban atau Abonemen
- Golongan Sosial : Diskon 50%
- Golongan Bisnis : Diskon 50%
- Golongan Industri : Diskon 50%. [try]