Diskon Tarif Listrik Kembali Diperpanjang Hingga Juni 2021

diskon tarif listrik

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah kembali memperpanjang diskon atau potongan tarif listrik untuk masyarakat dan pelaku usaha mulai April hingga Juni 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan perpanjangan stimulus ketenagalistrikan ini merupakan komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyaraka dalam menghadapi masa pendemi Covid-19.

Meski demikian, Rida menyebut diskon yang diberikan pada Triwulan II tahun 2021 ini berbeda dengan sebelumnya. Stimulus yang diberikan, kata dia, sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” kata Rida, dilansir dari laman Setkab.go.id, Rabu (10/3/2021).

Rida menyebut, hal tersebut sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Tiga Menteri tentang Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri Tahun 2021.

Baca juga: Rapid Test Antigen Bagi Penumpang Garuda Rute Domestik Gratis

Tiga Menteri tersebut adalah Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ada 4 ketentuan mengenai stimulus sektor ketenagalistrikan berdasarkan rapat koordinasi tiga menteri tersebut, yaitu pertama, diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Kedua, Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA). Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Kemudian terakhir, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Lebih lanjut, Rida menjelaskan kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 diperkirakan sebesar Rp6,94 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan.

Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN (Persero) tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tags:

Baca Juga

Komisi VI Pastikan Ketahanan Energi dan Elektrifikasi di Badung Berjalan Baik
Komisi VI Pastikan Ketahanan Energi dan Elektrifikasi di Badung Berjalan Baik
Ada Mesin ATM yang Terganggu Akibat Listrik Padam, Bank Nagari Minta Maaf
Ada Mesin ATM yang Terganggu Akibat Listrik Padam, Bank Nagari Minta Maaf
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
PLN Mau Usul PMN Rp3 T, DPR Minta Kejelasan Rencana Penyaluran Distribusi Listrik Desa 2025
PLN Mau Usul PMN Rp3 T, DPR Minta Kejelasan Rencana Penyaluran Distribusi Listrik Desa 2025
Andre Rosiade Penuhi Janji Pasang Listrik di Kampung Nelayan Surantiah Pesisir Selatan
Andre Rosiade Penuhi Janji Pasang Listrik di Kampung Nelayan Surantiah Pesisir Selatan
Andre Rosiade Hadirkan Listrik untuk Permukiman Nelayan di Muara Sutera Pesisir Selatan
Andre Rosiade Hadirkan Listrik untuk Permukiman Nelayan di Muara Sutera Pesisir Selatan