Padangkita.com – Mulai tahun depan, para perokok di Kota Padang tidak bisa lagi merokok di sembarang tempat. Pasalnya, pemerintah Kota Padang secara penuh akan menerapkan Peraturan Daerah No. 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berdasarkan Perda tersebut, setidaknya ada tujuh kawasan yang dilarang adanya aktivitas merokok, jual-beli rokok, serta promosi dan iklan rokok. Lokasi termasuk kawasan tanpa rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan Pemko Padang.
Baca juga: Sosialisasikan Perda KTR, Pemko Padang Tatap Muka dengan Pengusaha
Kasi Perundang-undangan Sekda Kota Padang Yovi Krisdova mengatakan jika ada orang yang kedapatan merokok di KTR, bisa terkena denda paling sedikit Rp50 ribu. Sementara itu, bagi bagi pemimpin atau penanggung jawab KTR yang tidak melarang orang merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya akan dikenai denda paling banyak Rp500 ribu.
Adapun bagi pemimpin atau penanggung jawab KTR yang karena kelalaiannya tidak melakukan pengawasan terhadap lokasi KTR yang menjadi tanggung jawabnya akan dikenai denda paling banyak Rp10 juta. Bagi pemimpin atau penanggung jawab KTR yang tidak memasang tanda atau pengumuman dilarang merokok akan dikenakan denda paling banyak Rp1 juta. Kemudian, bagi orang yang menjual rokok kepada anak di bawah umur atau pelajar akan dikenai denda paling banyak Rp500 ribu.
“Maka dari itu kita mengharapkan kepada para pemimpin atau penanggung jawab KTR menjadi garda terdepan dalam penerapan Perda ini,” kata Yofi di hadapan para pelaku usaha dalam sosialisasi Perda KTR yang diadakan Pemko Padang, Kamis (21/12/2017).
Yovi melanjutkan, penegakan terhadap Perda KTR ini akan dilakukan oleh satuan tugas yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu yang terdiri atas Satpol PP, Inspektorat, dan Dinas Kesehatan. Melalui sosialisasi yang dilakukan ini diharapkan para penanggung jawab KTR bisa menjalankan Perda ini dengan baik dan tidak terkejut bila sewaktu-waktu ada inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Satgas.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani menambahkan bahwa marwah dari Perda ini sebenarnya adalah untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Menurutnya, pihak Pemko melalui Perda ini tidak melarang masyarakat yang sudah menjadi perokok aktif untuk merokok, melainkan hanya melakukan pengaturan. Melalui pengaturan, masyarakat yang tidak merokok akan terhindar dari bahaya rokok.
“Perda ini diharapkan pula bisa menekan kemungkinan para pemuda menjadi perokok pemula. Jika anak sudah mencoba rokok satu kali, ia akan kecanduan. Tujuan Pemko sebenarnya mulia, ingin melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok. Indonesia sebentar lagi akan mengalami bonus demografi. Pada 100 kemerdekaan Indonesia kita mengharapkan generasi kita benar-benar berkualitas dan sehat,” ujarnya.