Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Empat orang tenaga pengajar Raidathul Adhfal (RA) Al-Quran Perguruan Thawalib Padang Panjang mendatangi Disnakertrans Sumbar
Padang, Padangkita.com - Empat orang tenaga pengajar Raidathul Adhfal (RA) Al-Quran Perguruan Thawalib Padang Panjang mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (5/3/2021).
Mereka datang bersama tim kuasa hukum memenuhi panggilan Disnakertrans Sumbar untuk mediasi kasus dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Yayasan Thawalib Padang Panjang terhadap mereka.
Mereka adalah LJA, 35 tahun, RME, 32 tahun, RYU, 35 tahun dan ASR, 44 tahun. Selain para tenaga pengajar itu, pihak Yayasan Thawalib Padang Panjang juga turut hadir memenuhi panggilan mediasi tersebut.
Kuasa Hukum para tenaga pengajar itu, Irwan mengatakan, mediasi di Disnakertrans Sumbar ini merupakan lanjutan dari mediasi yang telah dilakukan sebelumnya di Disnaker Kota Padang Panjang. Namun belum membuahkan hasil atau kata sepakat.
Kata Irwan, sebelumnya para tenaga pengajar tersebut melaporkan pemecatan sepihak yang diduga tak sesuai prosedur yang berlaku oleh Yayasan Thawalib Padang Panjang terhadap empat para tenaga pengajar ini ke Disnaker Padang Panjang.
Mereka melaporkan itu, lanjut Irwan, ingin meminta kejelasan kepada pihak Yayasan melalui Disnaker Padang Panjang dengan cara mediasi. Sebelumnya, mereka juga telah meminta keterangan kepada pihak Yayasan namun tidak mendapatkan kepastian.
"Kita sudah mediasi di (Disnaker) Padang Panjang, saat itu mediasi tidak menemukan titik tengah. Sekarang kita mediasi lagi di sini (Disnakertrans Sumbar) untuk melanjutkan mediasi sebelumnya," kata Irwan kepada Padangkita.com, Jumat (5/3/2021).
Irwan menilai pemberhentian yang dilakukan oleh pihak Yayasan terhadap para pengajar ini telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterbitkan oleh Yayasan itu sendiri terkait pemberhentian tenaga pengajar di lingkungan Yayasan Thawalib Padang Panjang.
"Karena harus ada surat peringatan dulu, baik satu, dua ataupun tiga. Tidak langsung diberhentikan. Selain itu, Yayasan juga telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait pemberhentian ini," tuturnya.
Menurut Irwan, pemberhentian yang dilakukan Yayasan tersebut tanpa alasan yang jelas sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Seharusnya perlakukan guru-guru ini dengan baik, jika salah dipanggil dulu," ucapnya.
Selain pemberhentian tanpa alasan yang jelas, kata Irwan, pihak Yayasan juga tidak membayarkan pesangon para tenaga pengajar yang diberhentikan itu. Hal ini juga bertentangan dengan aturan dan ketentuan hukum yang ada.
"Seharusnya, berdasarkan hukum yaitu, Undang-Undang Ketenagakerjaan, mereka yang mengabdi belasan tahun ini dapat pesangon jika diberhentikan," ujar Irwan.
Dia berharap, melalui Disnakertrans ada kesepahaman antara para tenaga pengajar ini dengan pihak Yayasan. Dengan begitu, pihak Yayasan dapat memberikan keterangan dan kepastian yang jelas serta memenuhi hak dari para tenaga pengajar tersebut.
Sementara itu, pengurus Yayasan Thawalib Padang Panjang yang dihubungi Padangkita.com lewat telepon hingga berita ini dirampungkan belum ada respons. [pkt]