Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dua wartawan yang dilaporkan terkait pemberitaan dugaan penganiaayaan yang dilakukan Parizal Hafni.
Simpang Empat, Padangkita.com - Dua wartawan dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Parizal Hafni ke Kepolisian Resor (Polres) Pasbar pada Senin (1/3/2021).
Keterangan dari polisi, dua wartawan yang dilaporkan terkait pemberitaan dugaan penganiaayaan yang dilakukan Parizal Hafni terhadap sopir truk, itu adalah Irfan Pasaribu (klikpositif) dan Dodi Ifanda (figurnews). Laporan pengaduan itu dibuat hari Senin (1/3/2021).
"Kalau kami dipanggil polisi kami akan bersikap kooperatif, karena ini negara hukum. Saya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, entah apa dasarnya melaporkan seperti itu," kata Irfan saat dihubungi Padangkita.com, Kamis (4/3/2021).
Dia menjelaskan, satu hari pasca-dirinya memberitakan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Parizal ke seorang sopir truk pada Jumat (26/2/201) lalu, Irfan mengaku langsung mengonfirmasikan kejadian tersebut terkait kronologi dan uraian kejadian yang sebenarnya melalui sambungan telepon.
"Sebelum saya mengirimkan berita itu, saya bahkan mengirimkan terlebih dahulu draf berita yang saya ketik itu ke dia dan dia mengucapkan terima kasih. Saya menilai laporan ini tidak tepat, apa dasarnya melaporkan itu?” kata Irfan.
“Kalau ingin melaporkan, seharusnya perusahaan saya yang dilaporkan. Sebenarnya pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sudah menjelaskan dan mengarahkan jika Parizal keberatan dengan pemberitaan terhadap dirinya untuk melaporkan ke Dewan Pers, itu sudah dijelaskan," katanya.
Selain itu, dirinya baru mengetahui dilaporkan ke polisi pada Selasa (2/4/2021) atau selang satu hari Parizal melayangkan pengaduan tersebut ke polisi.
"Kantor meminta saya jika dipanggil polisi datangi saja, kantor akan membantu, saya juga diminta mengirimkan surat ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, namun saya belum kirim, melihat perkembangan terlebih dahulu," ujarnya.
Irfan dan Dodi mengaku berencana akan melaporkan balik Parizal Hafni. Namun, dirinya mengaku tidak bisa mengambil keputusan sepihak dan akan mendiskusikan terlebih dahulu hal tersebut dengan media tempat dia bernaung.
"Langkah kantor baru diskusi dan mengarahkan ikuti irama pelaporan ini. Saya belum berkomunikasi lagi dengan Parizal pasca-dilaporkan, saya hanya menyampaikan terima kasih sudah dilaporkan melalui pesan WhatsApp, setelah itu tidak ada lagi berkomunikasi," ujarnya.
Selain berencana akan melaporkan balik Parizal Hafni ke polisi, dia dan rekannya juga tidak akan memulai terlebih dahulu opsi mediasi. Pasalnya, kata Irfan, secara pribadi dia tidak akan berdamai dengan pelapor.
"Alasannya karena ini marwah wartawan yang diserang, karena jurnalistik yang diserang, karena upaya untuk menjerat saya itu kan ada, walaupun dia tidak dapat laporan polisi. Kalau saya melihat (laporan pengaduan) itu biasa saja, namun konyol, karena dia ingin coba-coba memberikan shock therapy kepada wartawan agar tidak memberitakannya," katanya.
Pasca-pelaporan tersebut, Irfan mengaku belum berkomunikasi dengan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pasbar, AKP Fetrizal.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua DPRD Pasaman Barat Laporkan 2 Wartawan ke Polisi
"Saya belum berkomunikasi dengan Kasat Reskrim, sudah saya coba namun dia sepertinya sedang sibuk. Namun yang jelas, bantuan hukum secara cuma-cuma sudah menawarkan diri secara silih berganti. Memang saya akui, akibat laporan ini saya menjadi tidak fokus bekerja," tuturnya. [pkt]