Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali menyalurkan bantuan kuota internet untuk peserta didik dan pendidik segala jenjang pendidikan mulai Maret 2021.
Bantuan tersebut akan diberikan pada tanggal 11-15 setiap bulan selama tiga bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Adapun rincian kuota data yang diperoleh adalah:
- Peserta didik PAUD: 7 GB/bulan
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10GB/bulan
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB/bulan
- Mahasiswa dan dosen: 15 GB/bulan.
Syarat menerima bantuan kuota internet Kemendikbud
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021, yaitu:
Baca juga: Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Kembali Disalurkan Maret 2021
Peserta Didik dan Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik)
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti)
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- memiliki nomor ponsel aktif.
Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti
- Berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Cara mendapat bantuan kuota Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan peserta didik dan pendidik yang mendapat bantuan kuota internet dari Kemendikbud adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.
“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB," kata Nadiem dalam keterangannya yang disiarkan di kanal youtube Kemendikbud, Senin (1/3/2021).
Namun, kata dia, apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi). [try]