Berita Sijunjung hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak 30 kendaraan ditilang Satlantas Polres Sijunjung, dinilai mereka telah meresahkan masyarakat.
Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Satlantas Polres Sijunjung menilang sebanyak 30 kendaraan yang dinilai telah melanggar aturan lalu lintas saat razia yang digelar pada Sabtu (27/2/2021) malam.
Bahkan, penertiban puluhan kendaraan itu juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah adanya balap liar.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sijunjung, AKP Nasrul Nurdin mengatakan, razia itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perkumpulan muda-mudi di pusat keramaian di Kabupaten Sijunjung.
"Sebenarnya mereka ini tidak mabuk-mabukan juga, namun nanti ketika berkumpul, mereka mulai menggeber kendaraannya, nah terjadilah balap liar ini," ujar Nasrul saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Minggu (28/2/2021).
Selain mengantisipasi balap liar, jelas Nasrul, Satlantas Polres Sijunjung juga diterjunkan untuk mengedukasi masyarakat, terutama kawula muda untuk terus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
"Banyak di antaranya melanggar (Prokes) itu, banyak yang tidak paham, Satlantas juga diterjunkan untuk mengedukasi atau memberikan pemahaman terkait hal tersebut," paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan Nasrul, razia juga dilakukan di seputaran pusat keramaian di Kabupaten Sijunjung dengan sasaran sepeda motor.
Baca juga: Tertibkan Balap Liar, Puluhan Motor di Sijunjung Dirazia
"30 surat tilang itu diberikan kepada mereka yang tidak pakai helm dan menggunakan knalpot racing. Apalagi sampai ada aksi balap liar, maka itu yang ditindak oleh petugas," katanya. [zfk]