Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Rusma Yul Anwar telah resmi menjabat sebagai Bupati Pessel setelah dilantik Gubernur Sumbar.
Painan, Padangkita.com – Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand, Khairul Fahmi menilai, Rusma Yul Anwar telah dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan (Pessel), tidak bisa begitu saja diberhentikan.
Meskipun telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Rusma dalam kasus pengrusakan hutan lindung bakau di kawasan Mendeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pessel.
"Diberhentikan tetap sesuai Pasal 164 Undang-Undang Pilkada. Cuma, untuk itu tetap mesti dapat dulu salinan putusan, bukan hanya yang ada di website MA," jelas Khairul Fahmi kepada Padangkita.com, melalui WhatsApp, Jum'at (26/2/2021).
Bunyi UU No. 10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 164 ayat (7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Pasal 164 ayat (8), Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wakil Walikota,dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan /atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Khairul Fahmi mengatakan untuk menerima salinan putusan dari MA itu, juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan oleh proses minutasi di MA yang juga memakan waktu.
"Tidak bisa diprediksi, tapi bisa diminta segerakan melalui PN (Pengadilan Negeri). Proses minutasi di MA kadang lama," ujarnya.
Diketahui, Rusma Yul Anwar resmi menjabat Bupati Pessel setelah dilantik Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah hari ini (26/2/2021).
Sementara itu, berdasarkan pengumuman di wesite resmi MA, putusana MA yang menolak kasasi Rusma dibacakan dua hari yang lalu.
Dalam putusan, Mahkamah Agung tidak hanya menolak permohonan kasasi dari terdakwa, tapi juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Amar putusan, (kasasi) JPU dan Terdakwa ditolak," demikian dikutip Padangkita.com dari laman Kepaniteraan MA yang diakses pada Jumat (26/2/2021).
Diketahui, Rusma bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 5 Januari 2021 lalu setelah Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang.
Sebelumnya, Rusma Yul Anwar divonis hukuman satu tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Jumat (13/3/2020) lalu. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Rusma juga dijatuhi hukum denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Rusma dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Tanggapan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar Soal Kasasinya Ditolak MA
Sementara, pada tingkat banding, majelis hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 642/Pid.Sus-LH/2019/PN Pdg tanggal 13 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut. [nik/pkt]