Berita Pasaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang warga Pasaman menjadi korban penganiayaan sadis hingga meninggal dunia.
Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Seorang warga Kampung Simpang Duku, Jorong Kelabu, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman menjadi korban penganiayaan sadis hingga meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Eli Wasman, 58 tahun dianiaya oleh seorang pria berinisial KM, 53 tahun yang diduga mengalami gangguan jiwa.
"Dari keterangan pelapor ke Polsek Dua Koto, pelaku memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan sudah dua kali menjalani rehabilitasi gangguan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Gadut, Padang dan memang memiliki 'kartu kuning'," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kapolsek Dua Koto, Ipda Joni Indra kepada Padangkita.com, Rabu (24/2/2021) malam.
Namun untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil pemeriksaan kejiwaannya dari Rumah Sakit Jiwa HB Saanin, Padang.
"Kemudian kami juga meminta bantuan pemeriksaan kejiwaan dari psikolog Polda Sumbar," lanjutnya.
Akibat penganiayaan berat, korban meninggal dunia di sebuah kedai kopi di daerah tersebut.
"Kejadian tragis ini berawal saat korban hendak membeli rokok di sebuah kedai kopi milik warga bernama Siyop sekitar pukul 07.30 WIB pagi tadi," ujar Joni Indra.
Kemudian, tiba-tiba pelaku yang baru pulang dari ladang langsung mengejar korban hingga korban pun lari menghindar. Namun pelaku terus mengejar, hingga korban sempat dihantam pelaku dan jatuh.
Dalam waktu yang singkat, pelaku mengambil pisau yang berada di pinggangnya. Pelaku langsung menggorok leher korban.
"Setelah pelaku ini menggorok leher korban dari depan dan belakang, pelaku juga menusuk perut korban hingga usus korban keluar," lanjutnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku ini melarikan diri dengan bersembunyi di dalam kamar rumahnya sedangkan korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian sekitar pukul 08.00 WIB.
"Terhadap korban juga dilakukan visum oleh pihak puskesmas dan telah dimakamkan tadi siang. Untuk motif dari pelaku belum kita ketahui pasti, kita masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Gadut, Padang," tuturnya.
Baca juga: Polisi Amankan 13 Paket Besar Ganja dari 2 Pengedar di Padang Gelugur Pasaman
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dikenakan Pasal 351 ayat (3) tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. [pkt]