Berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang pria berinisial YHN, 53 tahun ditangkap polisi karena diduga mencabuli 30 orang remaja
Parit Malintang, Padangkita.com– Tim Gagak Hitam Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, menangkap seorang pria berinisial YHN, 53 tahun, karena diduga telah mencabuli sejumlah remaja pria di Kabupaten Padang Pariaman. Dia ditangkap pada Selasa (23/2/2021) di kediaman saudara angkatnya di Kota Pariaman.
Penangkapan YHN berdasarkan laporan polisi nomor : LP/171/II/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 23 Februari 2021.
"Pelaku dilaporkan karena diduga mencabuli remaja di bawah umur, korbannya ini sesama jenis," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Rabu (24/2/2021).
Ardiansyah mengatakan, aksi pelaku diketahui sudah berjalan sejak bulan Mei 2020 hingga Februari 2021. Puncaknya, dia melakukan tindak pidana cabul tersebut pada salah seorang remaja yang sedang tertidur. Aksi tersebut, kata Ardiansyah, dilakukan pada Jumat (19/2/2021) di kawasan Batang Anai.
"Pada saat korban sedang tertidur, di sanalah pelaku beraksi. Korban yang sempat melakukan perlawanan kalah kuat dengan pelaku," ujart Ardiansyah.
Hasil interogasi polisi, pelaku mengungkapkan sudah melakukan aksinya tersebut ke enam remaja di bawah umur dalam rentang waktu sembilan bulan terakhir. Namun, polisi menduga korban aksi bejat pelaku jauh lebih banyak, mencapai 30 orang korban.
"Namun yang langsung dia lakukan (pencabulan) itu sekitar enam orang, sementara enam ini dahulu korbannya. Puncak (tindakan bejat) pelaku di Februari ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Boy Wirama mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban agar mau memenuhi hasratnya.
"Selain itu, korban dipancing dengan video porno sehingga korban terperdaya dan tersangka pun melampiaskan hasrat birahinya itu," ujarnya.
Baca juga: Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman Bekuk Residivis Curanmor Lintas Provinsi
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Pariaman. Sejumlah barang bukti (BB) yang disita polisi, diantaranya satu stel baju kaus dan korban serta dua unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku. [pkt]