Berita Payakumbuh hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak 23 orang di Payakumbuh diangkat jadi PPPK, status mereka sama dengan PNS.
Payakumbuh, Padangkita.com - Sebanyak 20 penyuluh pertanian dan 3 guru honorer di Payakumbuh diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka diangkat Terhitung Mulai Tugas (TMT) 1 Januari 2021 melalui Keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor: 800.31/47/Wk-Pyk/2021 tanggal 4 Februari 2021.
Surat Keputusan pengangkatan PPPK di lingkungan Pemko Payakumbuh untuk 20 penyuluh pertanian dan 3 orang guru itu, diserahkan oleh Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi pada Selasa (23/02/2021).
Dalam acara itu, juga hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Payakumbuh, Yasrizal.
Menurut Riza Falepi dan Yasrizal, 23 orang yang diangkat jadi PPPK ini, mengikuti seleksi pada Februari 2019 lalu. Seleksi itu, awalnya bisa diikuti oleh 31 tenaga eks honorer K.II di Payakumbuh, baik untuk jabatan guru, tenaga kesehatan atau dan penyuluh pertanian.
Namun, dari 31 orang tersebut, hanya 26 orang yang ikut seleksi PPPK. Sedangkan lima orang lainnya mengundurkan diri.
Kemudian, dari 26 orang yang mengikuti seleksi, hanya 23 orang yang lolos ambang batas passing grade. Yaitu, 3 orang guru dan 20 penyuluh pertanin. Mereka inilah yang diangkat Terhitung Mulai Tugas (TMT) 1 Januari 2021 melalui keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor: 800.31/47/Wk-Pyk/2021 tanggal 4 Februari 2021.
"Untuk tahap I, PPPK ini menandatangani kontrak kerja selama 5 tahun. Nantinya dapat diperpanjang kalau masih memenuhi syarat tertentu," ujar Yasrizal.
Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi menyebutkan, proses perekrutan sampai pengangkatan menjadi PPPK di Payakumbuh
memegang prinsip transparansi, dengan mengacu kepada regulasi dan aturan yang ada.
Mereka yang lolos seleksi PPPK, kata Riza, juga tidak dipungut biaya sama sekali.
Riza menegaskan, bahwa antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan dibeda-bedakan.
Baca juga: Payakumbuh Bakal Terima Tenaga Kontrak, Tenaga IT dan Guru hingga Tenaga Kesehatan Jadi PPPK
"Aturan yang mengikat juga sama, pelajarilah aturan yang ada agar tidak salah langkah sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya. [zfk]