Berita Sumbar hari ini dan berita Virus Corona (Covid-19) hari ini: Lahan yang dituntut oleh masyarakat dengan luas 225 hektare terletak di Fase IV PT GMP Tanjung Pangkal.
Simpang Empat, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan PT Gersindo Minang Plantation (GMP) Wilmar Group dan perwakilan masyarakat Jorong Tanjung Pangkal, Senin (22/2/2021).
Agendanya, penyelesaian lahan seluas 225 hektare yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT GMP. Lahan itu telah dikelola dan dinikmati hasilnya oleh PT GMP.
Tim mediator dari masyarakat Tanjung Pangkal, Thamrin mengatakan lahan yang dituntut oleh masyarakat dengan luas 225 hektare terletak di Fase IV PT GMP Tanjung Pangkal.
"Lahan itu sudah lebih 20 tahun dikuasai oleh PT GMP tanpa hak keperdataan. Mereka kelola dan ambil hasilnya secara sepihak. Namun kita dari masyarakat Tanjung Pangkal mulai tanggal 6 Agustus 2020 sampai saat ini menduduki lahan tersebut sebagai wujud keseriusan kami untuk mempertahankan hak kami selaku masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, sebelum ini PT GMP telah melakukan negosiasi tersembunyi dengan kalangan adat dengan tujuan untuk melegalkan penguasaan lahan tersebut. PT GMP, kata Thamrin juga memberikan kompensasi, namun tidak melibatkan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sampai saat ini.
"Kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan PT GMP terkait permasalahan ini. Namun dalam kurun waktu tujuh bulan ini tidak ada kejelasan dari PT GMP yang malah melakukan manuver kepada pihak lain, sehingga nantinya hanya akan memicu timbulnya konflik sosial di tengah masyarakat," ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya sangat berterima kasih kepada DPRD Pasaman Barat yang telah mempertemukan dan melakukan mediasi terkait permasalahan ini, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat bisa tercapai walaupun belum terealisasi sepenuhnya.
Di lain pihak, wakil manajemen PT GMP, Lihardo Sipayung mengatakan pada prinsipnya pihak perusahaan bersedia dan siap menyerahkan lahan itu 100 persen atau seluas 200 hektare, bukan 225 hektare.
"Kami bersedia dan siap menyerahkan lahan yang berada di Fase IV itu sepenuhnya kepada Mamak Gadang Datuak Bandaro," ucapnya.
Penyerahan itu, kata dia akan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2021 di depan Notaris dan disaksikan seluruh pihak yang terkait.
"Tentu proses ini butuh waktu dan persiapan, makanya kita sepakati paling lama tanggal 15 Maret 2021 sudah diserahkan secara resmi," tuturnya.
Ia mengharapkan, setelah masalah lahan itu selesai, tidak ada lagi tuntutan lainnya. "Terkait hasil yang akan diberikan kepada masyarakat, dihitung sejak penyerahan dan segala biaya yang ditimbulkan akan dipotong dari hasil yang akan diberikan kepada masyarakat nanti," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni menegaskan DPRD hanya memfasilitasi seluruh permasalahan yang dihadapi masyarakat. Terkait hal ini, DPRD hanya mencarikan solusi agar apa yang sudah menjadi hak masyarakat bisa didapatkan.
"Tugas kami dari DPRD sudah selesai sampai di sini. Di mana lahan di luar HGU PT GMP seluas 200 hektare itu akan diserahkan oleh PT GMP kepada Ninik Mamak, untuk bagaimana pembagiannya kami serahkan sepenuhnya kepada ninik mamak, karena itu sudah dil uar wewenang kami," tegasnya.
Namun ia juga mengingatkan pihak PT GMP agar menepati janjinya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Bahkan ia mengajak pihak pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait untuk ikut hadir menyaksikan penyerahan itu.
"Mari kita kawal bersama hingga penyerahan nanti di depan Notaris. Pihak perusahaan silakan buat undangan kepada kami, karena di sana kami sifatnya adalah tamu," ujarnya.
Baca juga: HGU PT Anam Koto Pasaman Diduga Ilegal, Kelompok Tani Anak Nagari Ranpas Minta Izinnya Dicabut
Turut hadir Daulat yang dipertuan Parit Batu Pucuak Adat Pasaman, Hendri Eka Putra, Ketua Komisi I DPRD Pasbar, Rosdi, Dinas Perkebunan, BPN/ATR Pasbar, dan ninik mamak tanjung pangkal serta perwakilan masyarakat. [pkt]