Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polres Agam dan Dharmasraya menangkap tiga pelaku peredaran sabu-sabu
Padang, Padangkita.com- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Agam dan Dharmasraya menangkap tiga pelaku peredaran sabu-sabu. Dari pelaku, polisi menyita 18 paket sabu-sabu.
Dua pelaku berinisial HD, 30 tahun, dan SK, 19 tahun, ditangkap di jalan Simpang Tapai, Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam pada Kamis (18/2/2021) malam.
"Kedua orang ini sedang duduk di pinggir jalan, kuat dugaan mereka ini menunggu calon pembelinya dan bertransaksi di sana," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (20/2/2021).
Rama mengatakan, polisi menyita sebanyak tujuh paket sabu-sabu beserta barang bukti lainnya, yaitu uang tunai sebesar Rp9.690.000, dua unit telepon seluler (ponsel), satu tas, satu pak plastik klip bening, satu korek api gas, satu dompet, satu sepeda motor, dan satu helai celana panjang.
"Informasinya mereka sudah lama bertransaksi (narkoba) itu. Namun itu baru berdasarkan laporan masyarakat dan tim intai kami di lapangan," ujarnya.
Sementara itu di tempat terpisah, satu pelaku lainnya berinisial YSA, 35 tahun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya. Warga Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung itu ditangkap pada Sabtu (20/2/2021) pagi pukul 08.00 WIB tak jauh dari kediamannya.
"Pelaku menjual dan mengedarkan sabu-sabu itu di wilayah Dharmasraya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap.
Rajulan mengatakan, sabu-sabu sebanyak 11 paket yang dijual pelaku ternyata sudah siap edar. Selain itu, barang bukti lain yang disita petugas di antaranya sendok yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp150 ribu dan satu unit telepon seluler.
Ketiga pelaku sudah ditahan polisi di wilayah hukum masing-masing, dua di Polres Agam dan satu lainnya di Polres Dharmasraya. [pkt]