Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Penunjukan atau pengangkatan Pelaksana harian atau Plh Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Muskamal, cacat hukum.
Painan, Padangkita.com - Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Khairul Fahmi menilai penunjukan atau pengangkatan Pelaksana harian atau Plh Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Muskamal, cacat hukum.
Sebelumnya Muskamal yang juga Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pessel diangkat berdasarkan Radiogram Plh Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Alwis, No.T.120/86/PEM-2021 tertanggal (15/2/2021).
"Ya cacat hukum," kata Khairul Fahmi, kepada Padangkita.com, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (18/2/2021).
Khairul Fahmi menilai, pengangkatan Plh Bupati Pessel, Muskamal berdasarkan radiogram Plh Gubernur tidak sesuai aturan. "Pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 tahun 2008 yang dirujuk itu, soal kekosongan jabatan kepala daerah, kalau dia (bupati lama) berhenti karena dalam masa jabatan, ini karena masa jabatan berakhir," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, seharusnya tidak ada penunjukan Plh Gubernur Sumbar, melainkan langsung kepada penujukan Penjabat yang diamanahkan sesuai Undang-Undang.
"Yang salah itu, Plh Gubernur-nya, mestinya yang diangkat Penjabat saja, dan tidak akan ada masalah. Plh Gubernur tidak berwenang mengangkat Penjabat, Plh Gubernur tidak bisa pula mengangkat Plh. Plh itu hanya berwenang melaksanakan tugas harian pemerintahan," tegasnya.
Kata Khairul Fahmi, Plh Gubernur jelas tidak berhak mengangkat Plh Bupati, "Karena tidak berhak maka tidak sah, dan Mendagri mesti melakukan perbaikan. Mestinya, yang diangkat menteri itu Penjabat sesuai UU Pemda," jelasnya.
Radiogram Plh Gubernur, menjadi dasar penunjukan Muskamal sebagai Pelaksana harian atau Plh Bupati Pessel. Dia sendiri adalah Plh Sekretaris Daerah Pessel. Muskamal pun telah menerima serah terima jabatan dari Bupati lama, Hendrajoni kepada dirinya secara virtual Rabu, (18/2/2021) malam.
Dalam radiogram yang ditujukan oleh Plh Gubernur Sumbar, Alwis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan klasifikasi amat segera itu, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekretaris Daerah dapat melaksanakan tugas sehari-hari atau Plh Bupati.
Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 ayat (4) sebagaimana perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada Pasal 131 ayat (4) tersebut dinyatakan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah. [nik/pkt]