Usai Putusan MK, KPU Sumbar Segera Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Kepala Daerah Terpilih

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Sumbar segera menetapkan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Sumbar segera menetapkan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

Padang, Padangkita.com- Komisi Pemerintah Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) segera menetapkan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Hal tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, sesuai Peraturan KPU, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah salinan putusan MK diterima KPU Sumbar.

"Salinan putusan tersebut sudah kita terima," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon hari ini, Rabu (17/2/2021).

Dia menuturkan hari ini rencananya KPU Sumbar menggelar rapat untuk membicarakan jadwal pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih. Rencananya, penetapan tersebut digelar antara Kamis-Jumat (18-19/2/2021).

"Kita merencanakan kalau tidak besok, maka Jumat," tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (16/2/2021), MK telah memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan Nasrul-Indra dan Mulyadi-Ali Mukhni karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Baca juga: KPU Limapuluh Kota Segera Tetapkan Safar-Rizki Jadi Cabup-Cawabup Terpilih

Hal tersebut disebabkan Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 2 Huruf b UU 10/2016 yakni jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Sumbar. [pkt]


Baca berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan  
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan  
Gubernur Mahyeldi Bantu Pulangkan 19 Warga Sumbar yang dari Sudan ke Kampung Masing-masing
Gubernur Mahyeldi Bantu Pulangkan 19 Warga Sumbar yang dari Sudan ke Kampung Masing-masing