Gugatan Nasrul Abit dan Mulyadi Ditolak MK, Tim Mahyeldi: Ini Kemenangan Masyarakat Sumbar

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok.

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Foto: Dok. Sekretariat Kabinet]

Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: MK telah memutuskan menolak semua permohonan sengketa Pilgub Sumbar.

Padang, Padangkita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak semua atau dua permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Barat (Sumbar) yang diajukan oleh pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

Dengan begitu, pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy tinggal menunggu waktu untuk dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal bersyukur atas putusan MK tersebut. "Masyarakat Sumbar pantas bersyukur atas telah dilewatinya semua proses Pilkada, baik proses pemilihan maupun proses hukum," ujarnya kepada Padangkita.com lewat pesan WhatsApp, Selasa (16/2/2021).

Dia menuturkan kemenangan Mahyeldi-Audy adalah kemenangan semua masyarakat Sumbar. Tidak hanya kemenangan pemilih Mahyeldi-Audy saja.

"Selanjutnya kita menunggu jadwal pelantikan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Mahyeldi-Audy dilantik agar visi, misi, dan program unggulan mereka berdua dapat diwujudkan," jelas Miko.

Sebelumnya, MK memutuskan tidak menerima permohonan Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Baca juga: MK Tidak Terima Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri, Semua Sengketa Pilgub Sumbar Tuntas

Hal tersebut menimbang jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. [pkt]


Baca berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK