Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polresta Padang resmi menahan tiga pelaku peredaran ganja lintas provinsi yang sempat dikejar oleh Polantas Polresta Padang.
Padang, Padangkita.com – Polresta Padang resmi menahan tiga pelaku peredaran ganja lintas provinsi yang sempat dikejar oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Padang pada Rabu (10/2/2021).
Ketiga pelaku adalah suami istri berinisial DSP, 33 tahun dan IPA, 32 tahun, serta ADK, 35 tahun. Kepada polisi, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Panyabungan, Sumatra Utara (Sumut) yang diedarkan ke Kota Padang dan Bengkulu.
"Jadi total ganja yang mereka bawa ini sekitar 32 kilogram, sudah terjual sebanyak 18 kilogram di Padang," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat konferensi pers, Kamis (11/2/2021).
Imran mengatakan, kejadian bermula dari penangkapan pasangan suami istri berinisial DSP dan IPA yang dikejar oleh Polantas pada saat melanggar aturan lalu lintas di jalan penghubung Jenderal Sudirman dan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat.
"Pada saat memeriksa kendaraan pelaku ini, polisi menemukan ganja yang akan diedarkan oleh pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya sumber ganja itu diketahui berasal dari ADK," katanya.
Hasil interogasi polisi, ketiga orang itu sudah sering kali melakukan pengiriman dan mengedarkan ganja ke Kota Padang. Namun, Imran enggan menyebut pelaku berstatus bandar.
"Mereka ini pemain lintas provinsi, bukan bandar, kalaupun bandar, di sini tidak ada ladang ganja, hanya saja barang haram tersebut memang akan diedarkan ke Kota Padang dan Bengkulu," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dari ketiga pelaku yang ditangkap tersebut.
"Bisa saja ada (pelaku baru), tidak tertutup kemungkinan, itu yang sedang kami dalami," kata Dadang kepada Padangkita.com di Polresta Padang.
Baca juga: Satlantas Polresta Padang Gagalkan Pengedaran Narkoba, Berawal dari Pelanggaran Lalu Lintas
Saat ini, polisi telah menahan ketiga pelaku serta menyita barang bukti (BB) puluhan paket ganja kering siap edar, timbangan digital dan sejumlah telepon seluler (ponsel) milik pelaku, khusus IPA, mengingat statusnya perempuan, dia menjadi tahanan titipan Polresta Padang di Polsek Padang Timur. [pkt]