Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Aksi damai untuk menyampaikan 17 tuntutan terus dilakukan oleh warga di dua kecamatan di Pessel kepada PT. Incasi Raya
Painan, Padangkita.com- Aksi damai untuk menyampaikan tuntutan terus dilakukan oleh warga di dua kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kepada PT. Incasi Raya. Dua Kecamatan tersebut, Pancung Soal dan Air Pura.
Lanjutan aksi damai jilid dua, rencananya dilakukan hari ini, Selasa (9/2/2021). Aksi lanjutan ini merupakan buntut ketidakpuasan warga dari aksi pertama yang dilakukan pada 5 Agustus 2020 lalu.
Ada 17 tuntutan warga yang hingga kini belum terpenuhi. Berdasarkan informasi yang diterima oleh Padangkita.com, berikut 17 tuntutan warga yang juga berisi tentang kejelasan lahan yang dikuasai oleh PT. Incasi Raya :
1. Hingga tahun berapakah berlakunya HGU PT. Incasi Raya Group?
2. Kejelasan kelebihan lahan 570 hektar yang berada di PT SAK– PT. Incasi Raya
3. Luas plasma yang ada saat ini berapa?
4. Penanaman sawit di sepanjang daerah sepadan sungai
5. Lahan yang dipinjam untuk pembibitan jalur l sampai jalur VI
6. Bagaimana status jalan baru dari pos satpam hingga simpang tiga Teluk Kalo?
7. Jumlah karyawan yang diberhentikan karena pencurian pupuk?
8. Jenis kegiatan baik di kebun maupun di pabrik yang dimitrakan pada pihak kedua
9. Mobilitas perusahaan di luar HGU
10. Normalisasi Sungai Batang Sindang
11. Pencemaran air sungai disebabkan oleh limbah pabrik
12. Patok BPN di area sepadan sungai
13. Penyetaraan harga TBS
14. Kesejahteraan tenaga kerja (kesehatan – transportasi karyawan – pendidikan anak karyawan – hunian/camp karyawan – angkutan anak sekolah
Baca juga: Warga 2 Kecamatan di Pessel Lakukan Aksi Damai Jilid Dua ke PT. Incasi Raya
15. Penerbitan BPJS tidak sesuai dengan penerbitan SK karyawan
16. Atas dasar apa pendistribusian dana CSR, ditetapkan oleh siapa, kemudian apa perlakuan khusus CSR untuk lnderapura dan berapa jumlah alokasi CSR dalam satu tahun ( PT. SAK. PT. Sodetan Pom lncasi Raya)?
17. Status eks plasma CCI dibeli atau di ganti rugi? (nik/pkt)