UN Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2021

Syarat kelulusan siswa, ujian nasional, SE Mendikbud

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka. [Foto: shutterstocks]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memutuskan untuk kembali meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian keseteraaan di tengah pandemi.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam SE yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu Nadiem menyebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif.

Langkah tersebut, kara dia, mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Melalui SE tersebut Nadiem menegaskan UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca juga: 8 Poin SE Mendikbud Terkait UN dan Ujian Kesetaraan di Tengah Pandemi

Sebagai gantinya, Nadiem menyebut ada sejumlah indikator yang menjadi syarat lulus siswa di sekolah.

Hal ini tercantum dalam poin ketiga SE tersebut. Adapun syarat lulus pengganti UN dan ujian kesetaraan itu adalah sebagai berikut:

a) Siswa telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b) Siswa telah memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c) Siswa telah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Selanjutnya, pada poin keeempat dijelaskan bentuk ujian yang dapat dilakukan oleh sekolah bagi siswa.

Bentuk ujian tersebut, yakni:

a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b) penugasan;

c) tes secara luring atau daring; dan/atau

d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Sementara itu, bagi siswa yang sekolah menengah kejuruan juga dapat apat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dijelaskan pada poin kelima SE Mendikbud tersebut. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah di Sumbar Diliburkan hingga 29 November 2025
Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah di Sumbar Diliburkan hingga 29 November 2025
Yota Balad Tinjau Proses Belajar Mengajar Menggunakan Smartboard Bantuan Presiden
Yota Balad Tinjau Proses Belajar Mengajar Menggunakan Smartboard Bantuan Presiden
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Program Digitalisasi Pembelajaran dari Kemendikdasmen
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Program Digitalisasi Pembelajaran dari Kemendikdasmen
Program ADEM di Sumbar, Puluhan Anak Mentawai Sekolah di SMA Favorit di Padang
Program ADEM di Sumbar, Puluhan Anak Mentawai Sekolah di SMA Favorit di Padang
Gubernur Mahyeldi akan Tambah Ruang Kelas Baru dan Fasilitas di SMAKPA Padang
Gubernur Mahyeldi akan Tambah Ruang Kelas Baru dan Fasilitas di SMAKPA Padang
Berkomitmen Majukan Pendidikan, Pemko Pariaman Terima Penghargaan dari UNP
Berkomitmen Majukan Pendidikan, Pemko Pariaman Terima Penghargaan dari UNP