UN Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2021

Syarat kelulusan siswa, ujian nasional, SE Mendikbud

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka. [Foto: shutterstocks]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memutuskan untuk kembali meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian keseteraaan di tengah pandemi.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam SE yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu Nadiem menyebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif.

Langkah tersebut, kara dia, mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Melalui SE tersebut Nadiem menegaskan UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca juga: 8 Poin SE Mendikbud Terkait UN dan Ujian Kesetaraan di Tengah Pandemi

Sebagai gantinya, Nadiem menyebut ada sejumlah indikator yang menjadi syarat lulus siswa di sekolah.

Hal ini tercantum dalam poin ketiga SE tersebut. Adapun syarat lulus pengganti UN dan ujian kesetaraan itu adalah sebagai berikut:

a) Siswa telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b) Siswa telah memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c) Siswa telah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Selanjutnya, pada poin keeempat dijelaskan bentuk ujian yang dapat dilakukan oleh sekolah bagi siswa.

Bentuk ujian tersebut, yakni:

a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b) penugasan;

c) tes secara luring atau daring; dan/atau

d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Sementara itu, bagi siswa yang sekolah menengah kejuruan juga dapat apat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dijelaskan pada poin kelima SE Mendikbud tersebut. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Upacara Hardiknas di Sumbar, Mahyeldi Serukan Pendidikan yang Cerdas, Sehat dan Bermakna
Upacara Hardiknas di Sumbar, Mahyeldi Serukan Pendidikan yang Cerdas, Sehat dan Bermakna
Singgung Baru 1% ASN di Sumbar Bergelar Doktor, Mahyeldi Sebut Beasiswa LPDP Jembatan Emas
Singgung Baru 1% ASN di Sumbar Bergelar Doktor, Mahyeldi Sebut Beasiswa LPDP Jembatan Emas
Yota Balad Minta Disdikpora Buat Sekolah Unggul Tiap Desa dan Kelurahan di Kota Pariaman
Yota Balad Minta Disdikpora Buat Sekolah Unggul Tiap Desa dan Kelurahan di Kota Pariaman
Pemprov Sumbar Kerja Sama UniKL dan EMGS, Dorong Pendidikan Islami Bertaraf Internasional
Pemprov Sumbar Kerja Sama UniKL dan EMGS, Dorong Pendidikan Islami Bertaraf Internasional
Ada yang Salah Persepsi, Wako Yota Balad Jelaskan Program Unggulan Saga Saja Plus
Ada yang Salah Persepsi, Wako Yota Balad Jelaskan Program Unggulan Saga Saja Plus
Nobel Solutions: UIN Bukittinggi Bisa Jadi Jembatan Akademik Indonesia – Irlandia
Nobel Solutions: UIN Bukittinggi Bisa Jadi Jembatan Akademik Indonesia – Irlandia